Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Tiga Orang pejabat teras di Pemko Gunungsitoli salah satu diantaranya Sekretaris daerah kota Gunungsitoli OW, Staf Ahli Walikota, TT dan Kepala BPBD, EJD Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Mulai Disidangkan, di Pengadilan Negeri Kota Gunungsitoli, Selasa (03/12/2024).
Sidang perdana perkara tindak pidana Pemilu yang digelar di ruang sidang Cakra PN Gunung sitoli dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan korban dan saksi saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, SH, MH didampingi hakim anggota Gabriel Lase, SH dan Alexander Hengki Yao, SH dengan panitera, Anuari Gea, SH, MH dan Roni Syahputra Waruwu, SH.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nicolaus, SH dan Hendra Tafona’o, SH menghadirkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli-Martinus Lase selaku korban, kemudian tiga orang terdakwa OW, TT, EJD dan sejumlah saksi-saksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melimpahkan berkas perkara ketiga oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Gunungsitoli itu ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, Ikhtiar Elfasri Gulo, SH, MH dan Itoloni Gulo, SH kepada wartawan mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apa saja fakta persidangan pada hari ini.
“Sidang hari ini, masih sebatas pengambilan keterangan dari korban, terlapor dan saksi-saksi. Informasi yang kami terima, sidang berikutnya JPU masih menghadirkan sejumlah saksi, jadi kami belum bisa menyimpulkan,” Ujarnya
“Nanti setelah semua saksi dimintai keterangan, akan kami tanggapi melalui pledoi yang kami ajukan di persidangan,” tandas Ikhtiar.” Jelas Ikhtiar.(Trh)