Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Pancoran, Kabupaten Bondowoso, menjadi penegasan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dimaknai sekadar sebagai program administratif, melainkan sebagai gerakan kemanusiaan yang menuntut kepekaan sosial dan tanggung jawab moral. Sabtu (31/01/26).
Peluncuran SPPG ini menempatkan MBG pada posisi strategis, bukan hanya menyasar anak sekolah sebagai penerima manfaat formal, tetapi juga membuka ruang kepedulian bagi kelompok masyarakat marginal yang kerap terabaikan.
Kepala Desa Pancoran, Nurman, bersama Owner SPPG Pancoran, Ali Hasan, secara terbuka menegaskan bahwa MBG tidak boleh membangun sekat-sekat sosial. Petugas di lapangan diminta mengedepankan nurani, termasuk ketika menjumpai anak jalanan, anak punk, atau masyarakat rentan di pinggir jalan.
“Program MBG adalah amanah Presiden Prabowo untuk menyiapkan Indonesia Emas. Esensinya memastikan kebutuhan gizi terpenuhi tanpa melihat latar belakang,” kata Ali Hasan.
Lebih dari sekadar program konsumsi, Ali Hasan menilai MBG memiliki efek domino bagi kehidupan desa. Keberadaan SPPG Pancoran dinilai mampu menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menjadi instrumen pengurangan pengangguran di tingkat lokal.
Ia menjelaskan, konsep SPPG Pancoran dirancang tidak terlepas dari prinsip pemberdayaan ekonomi. Bahan baku makanan diprioritaskan berasal dari petani dan pelaku usaha lokal, sehingga perputaran ekonomi tetap berada di desa.
“Kami ingin SPPG ini menjadi simpul pemberdayaan. Gizi anak terpenuhi, ekonomi warga juga bergerak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pancoran, Nurman, menyoroti aspek lain yang tak kalah krusial: kedisiplinan dan etika kerja relawan. Ia mengingatkan agar seluruh petugas SPPG bekerja secara profesional, termasuk larangan bermain telepon genggam saat jam pelayanan.
“Jam kerja ya bekerja. Jangan sibuk main HP, karena ini menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas.
Nurman juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, pengabaian SOP sekecil apa pun berpotensi menimbulkan dampak serius dan mencoreng tujuan mulia program MBG.
“Ikuti SOP. Program ini baik, jangan sampai rusak hanya karena kelalaian,” tandasnya.
Saat ini, SPPG Desa Pancoran didukung oleh 47 relawan yang telah dinyatakan sesuai dengan SOP Badan Gizi Nasional (BGN). Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan relawan murni warga Desa Pancoran, menegaskan kuatnya partisipasi masyarakat lokal dalam program ini.
Dengan diresmikannya SPPG Pancoran, pemerintah desa berharap MBG di Bondowoso tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi semata, tetapi juga simbol kepekaan sosial, disiplin kerja, dan tanggung jawab pelayanan publik. SPPG Pancoran ditargetkan menjadi contoh pelayanan gizi yang humanis, profesional, dan berkelanjutan.(*)








