Sekda Pimpin Rakor Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Kejari Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis (13/03/2025)

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Pelaksanaan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis (13/03/2025) Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai., S.H., M.H.

BACA JUGA :
Pjs Bupati Laksanakan Kunjungan di Tangkahan Nelayan Sohahau - Sihene'asi, Snorkling di Goso Ene Dan di Pulau Makora Nias Utara

Diketahui, Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias akan dilaksanakan pada saat Rapat Koordinasi Pemerintah Desa.

Tujuan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan desa adalah untuk memberikan pendampingan hukum, pengawasan, dan pencegahan masalah hukum, khususnya terkait pengelolaan dana desa, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

BACA JUGA :
Lima Orang Pelaku Judi Sabung Ayam di Nias Barat Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Nias

Melalui MoU tersebut, diharapkan dapat terjalin koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Nias, sehingga dapat tercipta penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :
Ratusan Massa Aliansi Nias Terang Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor PLN UP3 Nias Gunungsitoli

Hadir dalam rapat tersebut yakni Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, para Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Camat se-Kabupaten Nias.(Trh/niaskab.go.id)