Segini Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia

Segini Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia
Foto: AI

FAKTUAL.CO.ID – Sejak pemerintah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak tenaga honorer dan masyarakat umum yang menaruh harapan besar terhadap status kepegawaian ini. Tahun 2025 menjadi momentum penting karena skema PPPK paruh waktu mulai dipertegas dengan ketentuan gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai gaji minimal PPPK paruh waktu 2025, lengkap dengan perbandingan antarprovinsi, faktor penentu, serta dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah skema kerja fleksibel yang memungkinkan tenaga PPPK bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu.
Ciri utamanya:

BACA JUGA :
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Penjelasan Lengkapnya
  • Status tetap pegawai pemerintah dengan kontrak.
  • Jam kerja lebih rendah (sekitar 50–60% dari pegawai penuh waktu).
  • Gaji dihitung proporsional berdasarkan UMP.

Landasan Hukum Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

  1. UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan kedudukan PPPK sebagai bagian dari ASN.
  2. PP Pengupahan yang menetapkan UMP sebagai standar minimal gaji tenaga kerja di setiap provinsi.
  3. Kebijakan Kemendagri dan KemenPAN-RB yang mengaitkan gaji PPPK paruh waktu dengan UMP terbaru 2025.

Daftar Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan Provinsi

Gaji PPPK paruh waktu dihitung proporsional dengan UMP. Jika jam kerja 50%, maka gaji minimal = 50% UMP.

Berikut gambaran rata-rata (estimasi berdasarkan proyeksi kenaikan UMP 2025 sekitar 5–7% dari 2024):

BACA JUGA :
Gaji Menjanjikan & THR? Lihat 5 Manfaat PPPK Paruh Waktu yang Wajib Kamu Ketahui
ProvinsiUMP 2025 (Estimasi)Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu (50%)
DKI JakartaRp 5.350.000Rp 2.675.000
Jawa BaratRp 2.200.000Rp 1.100.000
Jawa TengahRp 2.100.000Rp 1.050.000
Jawa TimurRp 2.400.000Rp 1.200.000
BantenRp 2.700.000Rp 1.350.000
Sumatera UtaraRp 2.800.000Rp 1.400.000
Sumatera BaratRp 2.600.000Rp 1.300.000
AcehRp 3.400.000Rp 1.700.000
RiauRp 3.200.000Rp 1.600.000
Kepulauan RiauRp 3.500.000Rp 1.750.000
Kalimantan TimurRp 3.800.000Rp 1.900.000
Kalimantan BaratRp 2.700.000Rp 1.350.000
Kalimantan SelatanRp 3.000.000Rp 1.500.000
Sulawesi SelatanRp 3.200.000Rp 1.600.000
Sulawesi UtaraRp 3.100.000Rp 1.550.000
PapuaRp 4.200.000Rp 2.100.000
Papua BaratRp 4.000.000Rp 2.000.000
BaliRp 2.900.000Rp 1.450.000
NTBRp 2.500.000Rp 1.250.000
NTTRp 2.200.000Rp 1.100.000

(Catatan: Angka bersifat estimasi berdasarkan tren kenaikan UMP, keputusan resmi UMP 2025 ditetapkan akhir 2024.)

BACA JUGA :
Rekrutmen 1,3 Juta Formasi PPPK Paruh Waktu: Solusi Hindari PHK Massal Tenaga Honorer

Perbandingan Daerah dengan Gaji Tertinggi dan Terendah

  • Tertinggi: DKI Jakarta, Papua, dan Kepulauan Riau.
  • Terendah: Jawa Tengah, NTB, dan NTT.

Perbedaan ini mencerminkan kesenjangan biaya hidup antarwilayah di Indonesia.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

  1. UMP Provinsi – faktor utama penentu.
  2. Jam Kerja – proporsional, semakin tinggi jam kerja, semakin besar gaji.
  3. Tugas dan Jabatan – PPPK di bidang pendidikan atau kesehatan biasanya mendapat tambahan tunjangan.
  4. Lokasi Penempatan – daerah terpencil berpotensi ada insentif tambahan.

Dampak Terhadap Tenaga Honorer

Bagi tenaga honorer, skema ini memberikan:
✅ Kepastian status kepegawaian.
✅ Jaminan gaji sesuai standar UMP.
✅ Potensi kesejahteraan lebih baik dibanding honorer lama.

Namun, masih ada tantangan:
⚠️ Kesenjangan gaji antarprovinsi.
⚠️ Beban kerja kadang tidak sebanding dengan jam kerja paruh waktu.
⚠️ Belum semua daerah mampu mengalokasikan anggaran optimal.

Kesimpulan

Gaji PPPK paruh waktu 2025 di Indonesia sangat bergantung pada UMP tiap provinsi. Nominalnya bervariasi dari sekitar Rp 1,05 juta di Jawa Tengah hingga Rp 2,1 juta di Papua untuk skema 50% jam kerja.

Kebijakan ini memberi harapan baru bagi tenaga honorer, tetapi juga memunculkan diskusi panjang mengenai pemerataan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.