Surabaya, FAKTUAL.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 22,05 gram. Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/A/520/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 7 Oktober 2024.
Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Operasi ini berlangsung di kamar kost tersangka yang berlokasi di Jalan Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial M Bin M N, warga Surabaya yang lahir pada 22 September 1988. Berdasarkan identitas yang tercatat, tersangka bekerja sebagai buruh serabutan dan bertempat tinggal di wilayah Dukuh Pakis, Surabaya, serta mengontrak kamar di Jalan Deres Pedalaman, Sidoarjo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
Dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 13,503 gram dan 8,547 gram.
Satu buah timbangan elektronik merek “Pocket Scale”.
Beberapa bendel klip plastik.
Uang tunai sebesar Rp 300.000,-.
Dua sendok plastik.
Satu skrop sedotan plastik.
Satu dompet panjang berwarna hitam.
Satu tas hitam berlabel “Genuine Accessories”.
Satu unit HP OPPO.
Kejadian ini bermula ketika petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kamar kost tersangka. Pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti di atas. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti berupa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial T (DPO) pada hari Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di daerah Legundi, Gresik. Awalnya, tersangka membeli narkotika tersebut dalam bentuk dua paket masing-masing seberat 15 gram dengan harga Rp 600.000 per gram, sehingga total harga yang dibayarkan mencapai Rp 18 juta.
Sebagian dari narkotika tersebut telah dijual oleh tersangka, di antaranya:
Satu paket dengan berat tiga gram dijual kepada saudara I seharga Rp 2.400.000.
Satu paket dengan berat tiga gram dititipkan kepada saudara IR untuk dijual.
Sisa barang bukti lainnya ditemukan dan disita oleh petugas di lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya yang telah melanggar undang-undang dan menyebarkan barang terlarang di kalangan masyarakat.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga akan terus menelusuri jaringan narkotika yang melibatkan tersangka, serta melakukan pengejaran terhadap T (DPO) yang diduga sebagai pemasok narkotika dalam kasus ini.(andri.p)