Surabaya, FAKTUAL.CO.ID — Bukti Keseriusan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menumpas Peredaran Narkoba berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 24,736 gram.
LP/A/555/X/ 2024/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 19 Oktober 2024
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB sewaktu di Ambengan Batu I/16 Rt 001 Rw 004 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka K alias A Binti S Perempuan Umur 43 Tahun dan ditemukan barang bukti TKP 1 (pertama)dan TKP 2(dua) di Depan Alfamart Jl. Raya Sememi Surabaya tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
Barang bukti yang ditemukan di TKP 1 adalah : 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,004 gram, 1 (satu) buah kotak kecil bekas tempat salep Kenalog, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah HP merk VIVO.
Barang bukti yang ditemukan di TKP 2 adalah: 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto + 0,003 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 24,736 gram, 1 (satu) lembar kertas minyak warna coklat.
Menurut keterangan tersangka K alias A Binti S mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang laki laki yang bernama D Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 25 gram seharga Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara tersangka menyuruh tersangka D J I alias P Bin M (ditahan dalam berkas perkara lain) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut dan maksud tujuan Tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali.
Kemudian tersangka membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 2 kali dan menjual sejak bulan Oktober tahun 2024 serta mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram, sedangkan tersangka D J I alias P Bin M (ditahan dalam berkas perkara lain) mendapatkan upah dari tersangka berupa narkotika jenis sabu dan uang .
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(andri)