Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Berdasarkan Laporan Polisi :LP/A/ 599/XI/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 November 2024. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan Pengedar serta penyalagunaan Narkoba jenis Sabu D W BIN S (ALM) Laki Tempat & Tgl Lahir Sidoarjo, 25 Desember 1980 Islam, Swasta (kuli proyek), Kewarganegaraan Indonesia. Bertempat Tinggal di Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo
Hal ini terjadi pada Hari Jum’at, tanggal 7 November 2024, kurang lebih pukul 15.00 WIB telah dilakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap Tersangka D W BIN S (ALM)
dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka
Dari hasil Olah TKP telah dilakukan Pengeledahan dan ditemukan barang bukti 9 Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing Netto ± 0,932 gram, ± 0,886 gram, ± 0,897 gram, ± 0,609 gram, ± 0,399 gram, ± 0,356 gram, ± 0,091 gram, ± 0,095 gram, ± 0,085 gram, dengan total netto ± 4,350 Gram, 1 (Satu) Timbangan Digital, 1 (Satu) Bendel Plastik Klip, 1 (Satu) Sendok plastik, 1 (Satu) Sekrop , 1 (Satu) Bungkus Rokok tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu , 1 (Satu) Handphone
Setelah itu tersangka mengakui saat diinterogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Sdr. M Als R (DPO) Pada hari Rabu, Tanggl 6 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara mengambil ranjauan di pinggir jalan Kletek Kec.Taman Kab. Sidoarjo (di depan Dealer Hino), sebanyak 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) namun belum di bayarkan oleh Tersangka, Pembayaran dilakukan ketika barang sudah habis terjual.
Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan.
Tersangka l mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. M Als R (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya.
Atas Perbuatan Tindak Pidananya maka tersangka akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(andri.p)