Satpol PP Bondowoso Menggelar Operasi Rokok Ilegal Daerah Kecamatan Kota

Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bondowoso terus gencar berantas peredaran Rokok Tanpa Cukai. (Mulyono/Faktual.co.id

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bondowoso terus gencar berantas peredaran Rokok Tanpa Cukai Ilegal, kini giliran kecamatan Kota jadi sasaran operasi gabungan bersama Bea Cukai Jember, kamis (26/09/2024).

Di pimpin Seketaris Sat Pol PP Kab Bondowoso Ali Djunaidi S.Sos, Kabid Tribum Dan Tranmas Sat Pol PP Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto, S.H, Bea Cukai bpk.Yogi wicaksono beserta Jajaran Sat Pol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember kurang lebih 30 0rang, terus gempur rokok ilegal diwilayahnya.

Sekertaris Sat Pol PP Ali Djunaidi S.Sos menegaskan ada tak ruang gerak bagi Pengedar rokok tanpa cukai didaerah kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
Festival Muharram 1446 H Meriah, Dandim Ungkap Hal Ini

” Sat Pol PP Kabupaten Bondowoso terus bergerak mengatasi Peredaran Rokok Ilegal, kami pastikan tak ada ruang gerak bagi Pengedar rokok tanpa cukai” tegas Ali.

BACA JUGA :
Pembentukan Desa Tangguh Bencana TMMD Ke-116 Bondowoso

Bersama tim dan Bea Cukai Jember mengawali kegiatan itu, Apel Giat Gabungan Sat Pol PP & Bea Cukai Jember Dalam Rangka Opgab Peredaran Rokok Ilegal di Pemda.

Regu Berangkat Ketempat Lokasi Dan Sasaran Yang Sudah Di Tentukan Melaksanakan Giat Gabungan Sat Pol PP & Bea Cukai Terkait Peredaran Rokok Ilegal Di Toko-toko dengan sasaran lokasi di daerah Kec.kota bondowoso.

Giat Operasi Gabungan Sat Pol PP dan Bea Cukai Jember Dalam Rangka Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal itu Selesai Dengan Lancar.

BACA JUGA :
PMPTSP Naker Mengalokasikan Anggaran DBHCHT untuk Kurangi Pengangguran

“Sekali lagi kami ingatkan kepada toko toko kelontong yang ada diwilayah hukum pemerintah kabupaten Bondowoso, jangan membeli rokok ilegal, ketika ada sales rokok tanpa cukai segera lapor” tegasnya.

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.