Daerah  

Satpol PP Bersama Tim Gabungan Bongkar Bangunan Melanggar Aturan di Jalan Pasar 16 Ilir Kota Palembang.

PALEMBANG, FAKTUAL.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang dan Tim gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap Bangunan yang sudah lama berdiri yang menghalangi jalan terletak di lokasi Pasar 16 Ilir No 54, Kecamatan 16 ilit Timur I Kota Palembang sumsel, pada senin (1/7/2024).

Kasat Pol PP Drs Edwi Effendi M. Si yang di dampingi Kabid Tibum Cherly Panggarbesi, saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa pembongkaran terhadap Bangunan, yang memenuhi sisi kiri-kanan Pasar jalan pasar 16 Ilir ini, sudah seyogyanya dilakukan penertiban dan pembongkran karna bangunan ini di dirikan tidak memiliki izin dan berdirinya tepat di tengah jalan.

Menurut Kasat Pol PP Edwin, sebelum melakukan penertiban dan pembongkaran yang di lakukan di terhadap bangunan yang berdiri di badan jalan pasar 16 Ilir ini, sudah melakukan koordinasi dengan Camat, dan kelurahan 16 Ilir Timur I supaya melakukan koordinasi secara terpadu dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Dinas Perizinan Dinas PUPR dan kepolisian supaya melakukan penertiban bersama,

BACA JUGA :
Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah.

“juga sebelum melakukan penertiban pihaknya telah memberi himbauan, bahkan melalui surat peringatan kepada si pemilik tapi tidak menemukan titik kesepakatan, sehingga pada hari ini dilakukan pembongkaran,karna ini sudah melanggar aturan dan tidak memiliki izin. Sebagai Kasat Pol PP kota madya Palembang, Edwin dan Tim Gabungan akan terus melakukan penertiban jika ada pedagang yang nakal di lingkungan pasar 16 Ilir, dan Membuat bangunan lagi di jalan pasar 16 ilir ini.

“Tetapi harus diakui butuh kesabaran dari kita pihak pemerintah dan perlu sering melakukan pendekatan secara persuasif. Sebagai Kasat Pol PP. pihaknya sudah meminta data dari Dinas Perindag terkait pemetaan lokasi Bangunan mana saja yang sudah ada, agar secepatnya difungsikan. Tetapi diakui Kasat Pol PP Edwin penertiban terhadap pedagang, dan yg mendirikan Bangunan yang mengambil badan jalan bukanlah pekerjaan mudah tetapi harus secara rutin melakukan penertiban.

BACA JUGA :
Pj Bupati Tapanuli Utara Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Di tambahkan Juga melalui Kabid PPUD Satpol PP kota Palembang Budi Aritonga, mengatakan pembongkaran terhadap bangunan di jalan Pasar 16 Ilir ini karena berdiri tidak berizin sesuai dengan peraturan.

“Sesuai surat perintah tugas, Kami melakukan pembongkaran, terhadap bangunan milik bu’ Ria yang di sebutnya karna tidak Ada izin dan berdiri di badan jalan pasar 16 ilir ini. Dan kami tidak tau persis kapan dan berapa lama bangunan ini berdiri,.mengenai siapa yang memberi izin nah itu silahkan wartawan mencari informasi sendiri, karna itu bukan wewenang saya,ujarnya.

BACA JUGA :
Silaturahmi Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Tasikmalaya

Namun sebelum adanya pembongkaran Pemilik bangunan ini sudah pernah dipanggil /di Undang untuk diadakan persuasif supaya di bongkar sendiri, bahkan Sudah di beri peringatan oleh Walikota Palembang, dan akhirnya pada hari senin tanggal 1 juli kami bersama tim gabungan turun kelapangan.

Lajut Budi Aritonga menyampaikan dalam eksekusi pembongkaran turut hadir, kadin PUPR, Kadin PMPTSP, Plt kadin Komimfo, Kadin Perhubungan, Kadin LH, Kabag Hukum, Kabag ADM Pembangunan,Camat IT I, dan Lurah 16 Ilir kota Palembang.

Namun sangat di sayangkan pada saat pembongkaran pihak pemilik bangunan yang menyalihi aturan itu tidak ada di tempat, sampai berita ini di tayangkan.red”(Amiyadi)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.