LUMAJANG, FAKTUAL.CO.ID – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 dan HUT Bhayangkara ke-78, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menggelar program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan 2024.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB. Samsat Lumajang, Shery Hariadi menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tersebut, dikhususkan bagi masyarakat Jawa Timur yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih.
Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, program pemutihan ini dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
“Pembebasan pajak daerah kali ini dimulai pada tanggal 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024,” ungkapnya saat menjadi narasumber di acara Talkshow program Jelajah Informasi dan Berita (Jelita), Bersama Samsat Kabupaten Lumajang, yang bertempat di Studio LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (16/07/24).
Menurutnya, terdapat beberapa kriteria terkait Pembebasasn Pajak Daerah tahun 2024, diantaranya bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif khusus keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak kendaraan bermotor progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Ia pun juga mengimbau kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Lumajang agar memanfaatkan momen Pembebasan pajak daerah tersebut sebagai kemudahan serta meringankan dalam kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Jasa Raharja KB. Samsat Lumajang, Djoko Susilo mengumumkan, bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraannya degan menggunakan program pembebasan pajak tersebut, bisa dilakukan di Samsat induk atau di Samsat keliling.
“Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mensukseskan program pemutihan kali ini sekaligus memberikan kemudahan serta pelayanan secara optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.(S Riyadi)