Berita  

Rp482 Juta Dana APBN Digelontorkan,  Proyek Revitalisasi  SDN Ampelan 1 Bondowoso Diduga Abaikan K3

Foto: Nampak beberapa pekerja melakukan aktifitas tanpa mengenakan APD.(25/9/2026).

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Proyek revitalisasi di UPTD SPF SD Negeri Ampelan 1, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso,  kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang didanai langsung oleh APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek bertajuk Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Direktorat Sekolah Dasar). Pekerjaan berat ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) dengan masa kontrak 120 hari kalender, terhitung sejak 24 Agustus 2026 hingga 21 Desember 2026.

Fakta Lapangan: Pekerja Bertaruh Nyawa di Ketinggian

BACA JUGA :
Perhutani Bondowoso Salurkan Bantuan Sembako Dari Kementrian BUMN

Meski menelan anggaran fantastis mencapai Rp482.436.702, aspek keselamatan pekerja di lokasi proyek justru berbanding terbalik. Investigasi media di lapangan menemukan pelanggaran K3 yang sangat fatal.

Sejumlah pekerja terlihat jelas melakukan aktivitas konstruksi di atas struktur bangunan tinggi tanpa dilengkapi Atribut Alat Pelindung Diri (APD). Mereka bekerja tanpa helm keselamatan, rompi pelindung, maupun tali pengaman (safety harness), yang secara kasat mata mempertaruhkan nyawa di area risiko tinggi jatuh.

Kontradiksi Klarifikasi Kepala Sekolah, Imron  Hamidi
Saat dikonfirmasi mengenai temuan pelanggaran K3 ini, Kepala Sekolah UPTD SPF SDN Ampelan 1 berdalih bahwa pihak sekolah telah menjalankan prosedur dengan menegur para pekerja.

BACA JUGA :
Satlantas Polres Bondowoso Berbagi Takjil Sembari Edukasi Pengendara Tertib Lalu Lintas

“Sudah kami tegur semua untuk memakai APD, Alhamdulillah semuanya sudah memakainya,” klaim Imron kepada media. 26/9/2026.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta riil di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pekerja di area atap dan bangunan yang terlihat mengenakan atribut APD sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Sorotan Regulasi K3

Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap proyek yang dibiayai negara wajib menjamin keselamatan pekerjanya. Pengabaian terhadap K3 pada proyek yang didanai APBN tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari P2SP selaku pelaksana dan dinas terkait.

BACA JUGA :
Kisah Haru Bayi Kembar Prematur Jadi Yatim Sejak Lahir, Sakera Bondowoso Salurkan Bantuan

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak UPTD SPF SD Negeri Ampelan 1, P2SP, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau informasi tambahan atas pemberitaan ini. Setiap penjelasan yang disampaikan akan menjadi bagian dari upaya redaksi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi dalam pemberitaan.

banner 400x130