ALSA Indonesia yang berdiri sejak tahun 1989 dan telah mengalami masa transisi dengan bergabungnya beberapa Perguruan Tinggi Negeri sebagai anggota ALSA Indonesia.
Saat ini, ALSA Indonesia memiliki total anggota sebanyak 15 Local Chapters. Pada tahun ini,
ALSA Local Chapter Universitas Sriwijaya menjadi tuan rumahnya.
Perkembangan teknologi yang pesat telah membuat kasus revenge porn semakin
bergejolak. Di Indonesia sendiri, kasus revenge porn telah mencuat dan memerlukan
penanganan yang lebih serius. Hal ini dikarenakan kasus revenge porn dapat menimbulkan kekhawatiran terutama bagi perempuan dan generasi muda.
Seminar ini dipandu oleh moderator, Isma Nurillah, S.H., M.H., selaku dosen Fakultas
Hukum Universitas Sriwijaya. Seminar ini juga menghadirkan berbagai pembicara dari latar
belakang keahlian yang berbeda, seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Fitriana, S.Sos., Kepala Unit 4
Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKP Maju Tamba, S.H., Neisa Angrum
Adisti, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dan 2nd Runner Up Puteri
Pendidikan Remaja Indonesia 2023, Zahra Athirah Putri.
Dalam seminar ini, para pembicara membahas tentang peran dan kebijakan pemerintah
dalam menangani kasus revenge porn, proses penegakan hukum, mekanisme, serta
aturan-aturan yang mengatur untuk menanggulangi kasus tersebut.
Seminar ini juga membahas tentang regulasi, tantangan yang dihadapi, serta urgensi perlindungan bagi korban. Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa se-Indonesia dari seluruh anggota Local Chapters ALSA Indonesia.
Setelah sesi pemaparan, juga dibuka sesi tanya jawab bagi para peserta yang ingin bertanya dan berdiskusi lebih lanjut.
Dalam diskusi tersebut, para pemateri menyoroti pentingnya peran hukum, edukasi, serta kesadaran masyarakat bahwa revenge porn ini telah menjadi masalah sosial bukan hanya individu yang perlu dukungan dari beberapa pihak untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Dengan seminar nasional ini, diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam membangun
pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan revenge porn serta mendorong
kontribusi dari seluruh pihak tidak hanya pemerintah, namun juga masyarakat agar lebih
banyak yang sadar dan membantu pencegahan serta melindungi hak-hak perempuan dan
generasi mendatang di era digital