Berita  

Program MBG Tersendat, BGN Hentikan Operasional Sejumlah SPPG di Bondowoso

Foto: Ilustrasi

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso terpaksa menghentikan aktivitas operasionalnya untuk sementara waktu setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan surat resmi Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 terkait penghentian sementara operasional.


Keputusan tersebut muncul setelah Koordinator Regional Jawa Timur melaporkan adanya beberapa SPPG yang belum memenuhi standar dasar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Dalam laporan tersebut terungkap bahwa sejumlah SPPG belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal unit-unit tersebut telah beroperasi lebih dari 30 hari.

BACA JUGA :
Malam Resepsi HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-206 Bondowoso: Penuh Semarak, Penuh Makna


Selain persoalan sanitasi, temuan lain juga menyebutkan bahwa beberapa SPPG belum menyediakan fasilitas tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan, yang sebenarnya merupakan bagian dari persyaratan operasional program.


Kebijakan penghentian sementara ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA :
Isbat Nikah Massal Gratis di Bondowoso Tercoreng, Pasutri Gagal Justru Diminta Rp600 Ribu oleh Oknum Sekdes


Koordinator SPPG Bondowoso, Mila Afriana Agustina, membenarkan adanya penghentian operasional sementara tersebut bagi SPPG yang belum memenuhi ketentuan.


“Iya benar, operasional SPPG yang belum memiliki SLHS, IPAL dan mess untuk sementara dihentikan sesuai surat dari BGN,” ujarnya.


Namun terkait berapa lama penutupan tersebut berlangsung, Mila mengaku pihaknya belum bisa memberikan kepastian karena keputusan lanjutan sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah pusat.


“Untuk berapa minggu penutupannya kami belum tahu, karena itu bukan ranah kami. Kebijakannya dari pusat, jadi kami menunggu surat atau arahan berikutnya dari BGN,” jelasnya.

BACA JUGA :
Bati Komsos Koramil Tapen Pantau Kegiatan Pramuka di Wilayah Binaan


Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan kualitas layanan SPPG yang dilakukan BGN, khususnya di wilayah Jawa Timur.


Beredarnya surat tersebut pun langsung menarik perhatian publik. Pasalnya, cukup banyak SPPG di Bondowoso yang masuk dalam daftar penghentian sementara.

Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program MBG harus berjalan sesuai standar sanitasi, fasilitas, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.(*)

banner 400x130