Berita  

Polrestabes Surabaya Mengamankan Satu Tersangka Penganiayaan di Club Ibiza

Foto: Tersangka,inisial AK.

Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Kematian korban MRY di salah satu hiburan Ibiza club yang terletak, jalan simpang dukuh kota Surabaya. Telah menemui titik terang dimana anggota Resmob Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan satu tersangka yaitu inisial AK, 40, warga Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, yang merupakan teman korban sendiri.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, kejadian bermula saat tersangka AK, korban bersama temannya MI, AP, MY, AS pesta minuman keras (miras) di kos Jalan Bungurasih Sidoarjo, Rabu (26/11) malam.

“Setelah berpesta di kos, mereka sepakat untuk melanjutkan minum miras di Ibiza Club. AS lalu menjemput istrinya WS untuk diajak juga. Mereka berangkat dari kos Bungurasih ke Ibiza Club Jalan Simpang Dukuh menggunakan taksi online pukul 00.30.

BACA JUGA :
Polda Jatim dan Perguruan Pencak Silat Tanda Tangani Kesepakatan Jaga Kamtibmas

Kemudian setelah tiba di lokasi AS memesan tempat di Hall VIP lantai 2. Mereka kemudian memesan tiga botol minuman. Saat itu korban menurut keterangan saksi sempat marah-marah. salah satu botol miras yang ada di meja jatuh ke lantai dan pecah.

Tersangka kemudian marah dengan korban. Korban juga marah dan langsung memukul pelaku dan tersangka AK emosi lalu mengambil botol yang sudah pecah kemudian itu digunakan untuk secara membabi buta memukul korban sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya, Senin (1/12).

BACA JUGA :
Edukasi Bahaya Judi Online, Untag Surabaya-Ditressiber Polda Jatim Gelar Lomba Video Pendek

Selanjutnya tersangka memukulkan botol yang sudah pecah sebanyak tiga kali pukulan mengenai kepala bagian samping dan belakang tiga kali. Usai kejadian pihak manajemen melapor ke 110. Tak lama kemudian Pamapta datang ke lokasi bersama Tim Inafis dan Polsek Genteng. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka ditangkap di Bungurasih Waru Sidoarjo.

“Tersangka dan korban sangat dekat. Sehari-hari di terminal (Bungurasih). Mereka sama-sama sering di terminal mengurus tiket,” terangnya.

Akibat pukulan itu, kepala korban bersimbah darah. Tersangka yang panik langsung melarikan diri. Ia akhirnya ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada Minggu (30/11/2025) malam.

“Kami lakukan penangkapan kepada pelaku saat dirinya bersembunyi di Sidoarjo. Penetapan tersangka juga didukung dari keterangan para saksi dari teman-teman korban dan pihak manajemen Ibiza Club,” ucap Kapolrestabes Surabaya

BACA JUGA :
Kapolsek Tambaksari Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Judol, Ada Apa?

“Kayak saudara lah. Saya nggak tahu (sampai korban meninggal dunia). Setelah kejadian pulang diajak pulang teman-teman. Sangat menyesal saya, Saya kalau bisa mau minta maaf pada orang tuanya. Iya saya salah pak,” ucapnya saat diwawancarai

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tindakan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara