BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Polres Bondowoso menunjukkan kinerja cepatnya dalam memberantas tindak kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di halaman Polres Bondowoso, Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU), secara resmi mengumumkan penangkapan dua orang tersangka. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Harto Agung Cahyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso. Penyelidikan tersebut mengerucut pada dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AS dan ML. Mereka terbukti terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Bondowoso dalam kurun waktu Juli 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui beraksi di tiga lokasi kejadian yang berbeda. Aksi pertama terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 24.00 WIB, di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin. Selang dua hari, tepatnya pada Rabu, 16 Juli 2025, pukul 24.00 WIB, mereka kembali melakukan kejahatan serupa di Desa Kerang, Kecamatan Sukosari. Terakhir, aksi mereka terhenti setelah melakukan pencurian pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun Timur Gunung, RT 08 RW 02, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.
Kapolres juga memaparkan secara rinci modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Dalam setiap aksinya, mereka selalu menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam sebagai sarana mobilitas. Tersangka AS memiliki peran vital sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi target untuk memastikan keadaan benar-benar aman. Setelah kondisi dirasa aman, tersangka ML dengan cepat melakukan aksinya, yaitu merusak kunci kontak sepeda motor target menggunakan kunci T khusus yang telah dipersiapkan.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial. Barang-barang tersebut termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2009 berwarna hitam dengan nomor polisi DK 3046 ABO, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Robot berwarna merah. Selain itu, turut disita satu buah kunci T sebagai alat kejahatan, satu bilah pisau, serta tiga kunci kontak sepeda motor lainnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres Harto Agung Cahyono juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan, demi mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang.