BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Polemik bantuan sumur bor pertanian di Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, memasuki babak baru. Kali ini, sorotan mengarah pada ketidakselarasan informasi mengenai struktur kelompok tani (Poktan) yang dikaitkan dengan bantuan tersebut.
Sebelumnya, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Taman Krocok menyebut Kepala Desa Kretek, Kusno, tercatat sebagai bendahara Poktan, sementara Kepala Dusun Yudi sebagai ketua Poktan.
“Benar Kasun Yudi sebagai ketua Poktan dan Kades sebagai bendahara,” ujar PPL saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Namun setelah persoalan tersebut mencuat, Kepala Desa Kusno justru membantah dan berdalih bahwa dirinya tidak tercatat sebagai bendahara Poktan.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya tercatat dalam struktur resmi Poktan penerima bantuan?
Jawabannya semestinya tidak berhenti pada klaim maupun bantahan, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen resmi pembentukan Poktan, susunan pengurus, berita acara, serta administrasi pengajuan bantuan.
Persoalan Rangkap Jabatan Perlu Diverifikasi
Jika benar kepala desa atau perangkat desa tercantum dalam struktur Poktan penerima bantuan pemerintah, aspek legalitas dan potensi konflik kepentingan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
UUD 1945 memang tidak secara spesifik mengatur larangan kepala desa menjadi pengurus Poktan. Namun, kedudukan dan larangan bagi kepala desa maupun perangkat desa diatur dalam UU Desa beserta aturan pelaksananya, sementara kelembagaan Poktan dan program bantuan memiliki ketentuan teknis tersendiri.
Karena itu, yang perlu dipastikan bukan sekadar siapa yang mengaku atau membantah, melainkan apakah pencantuman tersebut benar secara administratif dan sesuai regulasi program.
Disisi lain, Camat Taman Krocok, Edy Mulyo, mengaku tidak pernah menerima laporan resmi terkait bantuan sumur bor tersebut.
“Kami tidak mendapatkan laporan dari pihak desa atau kelompok tani terkait bantuan tersebut. Kami juga tidak mengetahui bantuan itu dari mana, nominalnya berapa,” ungkap Edy, Minggu (16/8/2026).
Terkait dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, Camat menyatakan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum jika memang terdapat bukti.
“Kalau memang tidak sesuai spek, maka laporkan saja ke kejaksaan,” tegasnya.
Dinas Pertanian Perlu Buka Dokumen
Rangkaian informasi yang berbeda ini membuat Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso menjadi pihak penting untuk memberikan penjelasan.
Publik berhak mengetahui sumber program, nilai bantuan, nama kelompok penerima, susunan pengurus Poktan, dasar penetapan lokasi, spesifikasi pekerjaan hingga mekanisme pengawasannya.
Terlebih, ketika PPL menyatakan Kades tercatat sebagai bendahara, sementara Kades membantahnya, dokumen resmi menjadi satu-satunya rujukan untuk mengakhiri perbedaan informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kretek Kusno dan pihak terkait lainnya masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan verifikasi sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.








