Polri  

Personel Polsek Air Kumbang Mensosialisasikan Masyarakat Untuk Menyerahkan Senjata Api Illegal Membuahkan Hasil

Banyuasin, FAKTUAL.CO.ID – Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin berhasil mengamankan penyerahan barang bukti senjata api illegal dari kepala Desa Rimba Jaya Kec Air Kumbang Kab Banyuasin

Bpk. Warsino selaku Kepala Desa Rimba Jaya mendatangi mapolsek Air Kumbang untuk memberikan senjata api illegal, Senin (8/7/24)

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui IPTU Rendi Ramadhona SH selaku Kapolsek Air Kumbang menjelaskan bahwa adanya penyerahan senjata api illegal merupakan hasil dari kegigihan personel Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin mengedukasi dan sosialisasikan masyarakat bahwa sekarang pihak kepolisian sedang menggelar operasi senpi musi 2024 dan untuk masyarakat yang memiliki senjata api illegal dapat menyerahkan ke Polres atau polsek terdekat

BACA JUGA :
Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri

“Anggota kami turun langsung ke desa-desa guna mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki kepada aparat kepolisian terdekat agar tidak mendapat sangsi,” katanya.

BACA JUGA :
AKBP Ruri Prastowo Resmi Jabat Kapolres Banyuasin

Namun sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang-undang Darurat dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Kami menjamin apabila masyarakat menyerahkan sukarela ke pihak berwajib tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman,” ujar dia.

BACA JUGA :
Senyum Semangat Fatia Casis Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri

Menurut dia, operasi penertiban senjata api ilegal itu dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.

“Operasi Senpi Musi 2024 terus kami gencarkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.