FAKTUAL.CO.ID – Selama bertahun-tahun, tenaga honorer menjadi tulang punggung pelayanan publik di sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, hingga fasilitas umum. Namun, gaji mereka kerap sangat rendah, bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tahun 2025, pemerintah membawa perubahan besar dengan penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan mengikuti UMP provinsi secara proporsional. Artikel ini akan membandingkan gaji honorer lama dengan PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Kondisi Gaji Honorer Lama
Berdasarkan data dari berbagai laporan:
- Guru honorer banyak yang hanya menerima Rp 300.000 – Rp 750.000/bulan.
- Tenaga administrasi di desa/kecamatan rata-rata hanya Rp 500.000 – Rp 1.000.000/bulan.
- Tidak ada standar nasional, bergantung pada anggaran sekolah, desa, atau instansi.
- Tidak mendapat tunjangan tetap atau jaminan pensiun.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Mulai 2025, gaji PPPK paruh waktu dihitung:
- Berdasarkan UMP tiap provinsi.
- Proporsional, misalnya jika bekerja 50% jam kerja penuh, maka gaji minimal = 50% UMP.
- Masih berpotensi mendapat tunjangan tambahan sesuai bidang kerja (terutama guru dan tenaga kesehatan).
Perbandingan Gaji: Honorer Lama vs PPPK Paruh Waktu
Berikut ilustrasi perbandingan rata-rata:Provinsi Gaji Honorer Lama (Rata-rata) Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 (50% UMP) DKI Jakarta Rp 1.000.000 – Rp 1.500.000 Rp 2.675.000 Jawa Barat Rp 500.000 – Rp 1.000.000 Rp 1.100.000 Jawa Tengah Rp 500.000 – Rp 900.000 Rp 1.050.000 Jawa Timur Rp 600.000 – Rp 1.000.000 Rp 1.200.000 Sumatera Utara Rp 700.000 – Rp 1.200.000 Rp 1.400.000 Aceh Rp 800.000 – Rp 1.200.000 Rp 1.700.000 Riau Rp 800.000 – Rp 1.300.000 Rp 1.600.000 Kalimantan Timur Rp 900.000 – Rp 1.500.000 Rp 1.900.000 Sulawesi Selatan Rp 700.000 – Rp 1.100.000 Rp 1.600.000 Papua Rp 1.000.000 – Rp 1.500.000 Rp 2.100.000 NTT Rp 400.000 – Rp 800.000 Rp 1.100.000
Analisis Perbedaan
- Kenaikan Gaji Signifikan
- Di provinsi dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta dan Papua, gaji PPPK paruh waktu bisa lebih dari 2 kali lipat honorer lama.
- Perlindungan Hukum Lebih Kuat
- Honorer lama tidak punya kepastian hukum.
- PPPK diatur dalam UU ASN, sehingga gaji wajib mengikuti UMP.
- Masalah Keadilan
- Masih ada disparitas antarprovinsi.
- Tenaga honorer di Jawa Tengah yang beralih ke PPPK paruh waktu tetap mendapat gaji jauh lebih rendah dibanding Papua, meskipun beban kerja bisa mirip.
Dampak bagi Tenaga Honorer
Memberikan kepastian penghasilan layak.
Memotivasi tenaga kerja honorer untuk beralih ke PPPK.
Mengurangi ketergantungan instansi pada tenaga honorer dengan gaji rendah.
Namun, tantangannya:
Daerah dengan jumlah honorer besar akan terbebani APBD.
Masih ada tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK.
Kesenjangan kesejahteraan antarwilayah semakin terlihat.
Kesimpulan
Perbandingan antara honorer lama dan PPPK paruh waktu 2025 menunjukkan adanya lompatan signifikan dalam kesejahteraan. Jika sebelumnya tenaga honorer hanya menerima Rp 300 ribu – Rp 1 juta, kini mereka berpotensi menerima gaji minimal Rp 1 juta – Rp 2,6 juta tergantung provinsi.
Kebijakan ini membawa harapan baru, meski masih menyisakan pekerjaan rumah dalam hal pemerataan dan keadilan antarprovinsi.