Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Sebuah kecelakaan maut terjadi di Surabaya pada Senin (23/12), melibatkan enam lokasi kejadian perkara (TKP) di sepanjang Jalan Kenjeran. Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia, lima korban luka berat, dan dua lainnya luka ringan. Pelaku, seorang pria berusia 28 tahun berinisial S, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya..24 Desember 2024
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan beruntun dimulai di Jalan Boulevard Pakuwon City dan berlanjut hingga lima lokasi lainnya di sepanjang Jalan Kenjeran. Tersangka yang mengendarai mobil Mercedes-Benz E300 hitam dengan nomor polisi L 725 FH diketahui berada di bawah pengaruh alkohol dengan kadar 0,16 mg per liter darah.
Peristiwa tersebut melibatkan lima kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, serta menewaskan seorang tukang sapu bernama Prasetyaningsih (63). Selain itu, lima korban lainnya mengalami luka berat, termasuk seorang ojek online, guru, dan ibu rumah tangga yang hingga kini masih dirawat intensif di rumah sakit.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kapolrestabes Surabaya menyatakan bahwa tersangka S dikenakan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat 1 tentang tabrak lari,
Pasal 311 ayat 2 hingga 5 tentang berkendara dalam kondisi membahayakan,
Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai pidana maksimal satu tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 juta.
Hukuman ini ditambah dengan pemberatan karena pelaku sengaja mengemudi dalam kondisi mabuk, yang menghilangkan nyawa dan mencederai orang lain.
Komitmen Kepolisian
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat berbahaya lainnya.
“Kejadian ini adalah peringatan keras bagi kita semua. Berkendara dalam kondisi mabuk bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga kejahatan yang mengancam kemanusiaan,” tegasnya.
Patroli intensif akan dilakukan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain.
Harapan dan Penutup
Kecelakaan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati di jalan raya.
Kepolisian berharap peristiwa tragis ini tidak terulang dan meminta seluruh masyarakat untukHukuman Berat Menanti Pengemudi Mabuk Penyebab Kecelakaan Fatal di Surabaya
Surabaya,Faktual.Co.id||24 Desember 2024 – Sebuah kecelakaan maut terjadi di Surabaya pada Senin (23/12), melibatkan enam lokasi kejadian perkara (TKP) di sepanjang Jalan Kenjeran.
Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia, lima korban luka berat, dan dua lainnya luka ringan. Pelaku, seorang pria berusia 28 tahun berinisial S, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan beruntun dimulai di Jalan Boulevard Pakuwon City (kejawan putih) dan berlanjut hingga lima lokasi lainnya di sepanjang Jalan Kenjeran.
Tersangka yang mengendarai mobil Mercedes-Benz E300 hitam dengan nomor polisi L 725 FH diketahui berada di bawah pengaruh alkohol dengan kadar 0,16 mg per liter darah.
Peristiwa tersebut melibatkan lima kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, serta menewaskan seorang tukang sapu bernama Prasetyaningsih (63).
Selain itu, lima korban lainnya mengalami luka berat, termasuk seorang ojek online, guru, dan ibu rumah tangga yang hingga kini masih dirawat intensif di rumah sakit.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kapolrestabes Surabaya menyatakan bahwa tersangka Suy dikenakan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 312 juncto ayat 5 hukuman 12 tahun penjara Pasal 231 tentang tabrak lari,
Pasal 311 ayat 2 hingga 5 tentang berkendara dalam kondisi membahayakan,
Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai pidana maksimal satu tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 juta.
Hukuman ini ditambah dengan pemberatan karena pelaku sengaja mengemudi dalam kondisi mabuk, yang menghilangkan nyawa dan menciderai orang lain.
Komitmen Kepolisian
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat berbahaya lainnya.
“Kejadian ini adalah peringatan keras bagi kita semua,Berkendara dalam kondisi mabuk bukan hanya pelanggaran lalu lintas,akan tetapi juga kejahatan yang mengancam kemanusiaan”.
Patroli intensif akan dilakukan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain.
Harapan dan Penutup
Kecelakaan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati di jalan raya.
Kepolisian berharap peristiwa tragis ini tidak terulang dan meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.Kbo (andri.p)