SURABAYA, FAKTUAL.CO.ID – Aksi pelecehan seksual yang terjadi di depan Gedung JX International, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, menggegerkan warga setelah videonya viral di media sosial. Pelaku berinisial FU kini telah berhasil diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan limpahan dari Polsek Wonocolo. Setelah mendapat laporan, tim Unit PPA bergerak cepat mengejar pelaku.
“Tak lama kemudian, pelaku FU berhasil diamankan berkat keseriusan dan kejelian anggota di lapangan,” ungkap AKP Rina.24/7/2025
FU telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku langsung dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan,” jelas AKP Rina.
Pasal 6a UU TPKS mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual fisik tanpa persetujuan korban. Sementara Pasal 289 KUHP memberikan ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
AKP Rina menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Surabaya, agar tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.
“Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual adalah prioritas. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari ancaman,” tegasnya.
Upaya cepat dan tegas Polrestabes Surabaya ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku pelecehan seksual tidak akan diberi ruang di tengah masyarakat.
( Andri.P)