Semarang, FAKTUAL.CO.ID — Bara konflik di Pasar Johar kembali menyala. Kali ini, kemarahan ratusan pedagang memuncak akibat keberadaan toko roti gambang yang dinilai bermasalah, sekaligus kebijakan yang dianggap membuka jalan penggusuran pedagang lama di lantai 2.
Sorotan utama tertuju pada bangunan cagar budaya Pasar Johar yang diduga mengalami perlakuan tidak semestinya. Sejumlah pedagang menyebut adanya aktivitas pemakuan, pemaluan, hingga pelubangan tembok yang berpotensi merusak struktur bangunan bersejarah tersebut.
“Ini bukan sekadar jualan roti. Ini soal pelanggaran terhadap bangunan cagar budaya,” tegas salah satu pedagang.
Tak hanya itu, proses perizinan toko roti gambang juga dinilai janggal dan kontradiktif.
Pedagang menyebut adanya kejanggalan dalam prosedur hingga munculnya bukti penilaian yang disebut-sebut menunjukkan penurunan kelayakan usaha tersebut. Hal ini semakin memantik kemarahan pedagang dari berbagai blok—utara, tengah, selatan hingga basement.
Situasi makin panas setelah sejumlah pihak seperti Simon, Sutarno, dan Didik Agus yang sebelumnya dianggap membela keberadaan toko roti tersebut, kini justru menjadi sasaran kritik pedagang.
“Mereka bukan membela kami, tapi justru memperkeruh keadaan. Mereka tidak paham apa yang kami perjuangkan,” ujar seorang pedagang dengan nada geram.
Pedagang menegaskan, persoalan utama bukan pada jenis dagangan, melainkan lokasi dan dampaknya terhadap keberlangsungan mereka. Lantai 2 Pasar Johar disebut sebagai “magnet ekonomi” yang selama ini menjadi sumber penghidupan pedagang lama, namun kini terancam diubah tanpa kajian yang jelas.
Di tengah polemik ini, muncul pula dugaan praktik tidak transparan yang melibatkan oknum. Seorang narasumber berinisial Lastri (nama samaran) mengaku memiliki bukti transfer yang menyeret nama Didik Agus dalam dugaan transaksi jual beli kios di Shopping Center Johar.
Tak berhenti di situ, dugaan penipuan terhadap pedagang juga mencuat—baik di Johar Selatan maupun Johar Utara—dengan janji-janji penempatan kios dan kenaikan ke lantai 2 yang tak kunjung terealisasi.
“Bukti transfer jelas. Nama yang tertera Didik Agus,” ungkapnya.
Kasus ini bahkan disebut berdampak pada pihak lain yang terpaksa mengganti kerugian pedagang dengan menjaminkan sertifikat rumah mereka.
Nama Sutarno juga tak luput dari sorotan. Sejumlah pedagang mengklaim memiliki bukti percakapan dan rekaman yang menunjukkan perannya sebagai calo kios di kawasan Shopping Center Johar. Selain itu, keberadaannya yang berjualan di area fasilitas umum (fasum) dinilai melanggar aturan daerah.
“Ada apa dengan dinas? Kenapa bisa dibiarkan?” celetuk pedagang lain.
Kritik semakin tajam setelah Sutarno mengaku sebagai Ketua PPJP Johar Utara dalam sebuah wawancara media. Klaim tersebut langsung menuai penolakan dari pedagang.
“Ngomong saja tidak jelas, kok ngaku ketua. Siapa yang memilih dia?” tegas YT, pedagang konveksi Johar Utara.
Gelombang protes ini menunjukkan satu hal: kepercayaan pedagang terhadap sejumlah pihak dan kebijakan yang ada kini berada di titik nadir. Mereka menuntut kejelasan, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak pedagang lama yang selama ini menjadi denyut nadi Pasar Johar.
Jika tidak segera ditangani dengan transparan dan berpihak pada aturan, konflik ini berpotensi menjadi bom waktu yang lebih besar di jantung perdagangan Kota Semarang.4/4/26.(*)








