Oknum Penyuplai Minyak Subsidi Jenis Solar, Untuk Tambang Emas Ilegal diduga Kebal Hukum

Oknum Penyuplai Minyak Subsidi jenis Solar untuk Tambang Emas Ilegal Di Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman inisial S Warga Silang Empat Nagari Cubadak Barat Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman, (Oloan Harahap/Faktual.co.id

Pasaman, FAKTUAL.CO.ID – Oknum Penyuplai Minyak Subsidi jenis Solar untuk Tambang Emas Ilegal Di Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman inisial S Warga Silang Empat Nagari Cubadak Barat Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman, kebal hukum diduga kuat jadi pemasok BBM Subsidi Jenis Solar untuk melanggengkan kegiatan Ilegal Mining di Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.

Dari Hasil investasi wartawan faktual.co.id dan informasi yang diterima dari masyarakat Diduga setiap hari puluhan jerigen minyak subsidi jenis solar dilangsir menggunakan ojek motor dari rumah pelaku alias S menuju lokasi tambang ilegal di batang kundur.

Hal tersebut sudah tidak rahasia umum lagi ditengah masyarakat bahkan pelaku sepertinya kebal hukum.

BACA JUGA :
Ribuan Masyarakat Pasaman Banjiri Kota Lubuk Sikaping Antarkan Pasangan MODE Daftar ke KPU

Dari hasil investasi wartawan faktual.co.id meminta dan mendesak aparat Polres Pasaman dan Polda sumbar untuk menyelidiki lebih dalam, dan tindak tegas mafia minyak pasaman pemakan subsidi rakyat itu.

BACA JUGA :
Penambang Emas Ilegal di Batang Sinabuan Jorong Perdamaian Nagari Simpang Tonang Utara Kembali Beroperasi

Tak tanggung-tanggung, dalam kegiatan ilegal itu mafia solar itu mengisi dua lokasi tambang ilegal di kecamatan dua koto yakini dibatang kundur Nagari Cubadak Barat dan sinabuan nagari simpang Tonang Utara.

Untuk diketahui penyalahgunaan minyak subsidi sudah jelas melanggar Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001. Dalam pasal 55 ditegaskan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.