Berita  

Oknum LSM dan Perhutani Diduga Peras Petani Rp49 Juta, Kasus Terus Bergulir di Polres

Dugaan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oknum LSM dan Perhutani dimana kasusnya kini sudah dipolres situbondo terus bergulir.

Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oknum LSM dan Perhutani dimana kasusnya kini sudah dipolres situbondo terus bergulir. Dugaan pemerasan dan pungli tersebut bukan tanpa dasar.

Salah satu petani Desa Taman kursi kecamatan sumbermalang menyebutkan jika dirinya memang membawa sejumlah uang sebesar Rp. 49 juta untuk diserahkan ke oknum LSM dan Oknum perhutani dikantor KRPH Sumbermalang. Sejumlah uang tersebut dari 8 petani yang ia kumpulkan. Dirinya menyetor tersebut karena diancam untuk dicebloskan ke penjara dan lahan yang ia garap akan ditutup jika tidak membayar denda keterlambatan.

“Saya ditemani putra saya dan saudara waktu menyerahkan uang sebesar 49 juta tersebut di kantor KRPH Perhutani Sumbermalang pada 21 Januari 2025, saya mau membayar denda tersebut karena saya diancam oleh oknum LSM akan dipenjara dan lahan saya ditutup ” ucapnya kepada awak media.

BACA JUGA :
KPH Perhutani Bondowoso Menandatangi Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Situbondo

Sementara salah satu petani LT mengatakan jika dirinya bersama NW didatangi oleh beberapa orang dari Perhutani dan Kepala Desa Taman kursi kerumah NW pada bulan September 2025. Beberapa orang yang datang menawarkan kerja sama terkait lahan mereka yang digarap namun mereka juga meminta untuk segera mencabut laporan dipolres situbondo.

BACA JUGA :
Pengedar Pil Koplo Asal Situbondo Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bondowoso

Sementara itu Taufik Hidayah S.H selaku kuasa Hukum pelapor mengatakan ” Kasus ini akan terus saya kawal hingga para korban yaitu rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan dan tidak selalu ditindas para oknum pejabat”.