BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Polemik bantuan sumur bor pertanian di Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul sorotan mengenai dugaan struktur kepengurusan kelompok tani (poktan), spesifikasi pekerjaan hingga lokasi pembangunan, kini pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait bantuan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Camat Taman Krocok, Edy Mulyo saat dikonfirmasi media. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada laporan maupun informasi resmi dari Pemerintah Desa Kretek ataupun kelompok tani mengenai bantuan sumur bor yang menjadi sorotan.
“Intinya kami tidak mendapatkan laporan dari pihak desa atau kelompok tani terkait bantuan tersebut. Kami juga tidak mengetahui bantuan itu dari mana, nominalnya berapa, juga tidak mengetahui. Intinya tidak ada laporan ke camat,” ungkapnya saat dikonfirmasi.16/8/2026.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena bantuan yang dipersoalkan berada di wilayah administratif Kecamatan Taman Krocok dan disebut berkaitan dengan program Dinas Pertanian.
Namun, Camat menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara detail mengenai asal bantuan, nilai anggaran, maupun mekanisme penyalurannya.
Dengan demikian, informasi mengenai siapa penerima bantuan, berapa nilai bantuannya, dari program apa, serta bagaimana proses penentuannya belum diketahui oleh pihak kecamatan berdasarkan keterangan camat.
Meski demikian, ketiadaan laporan kepada kecamatan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran. Hal tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan petunjuk teknis program dan mekanisme koordinasi yang ditetapkan oleh instansi pemberi bantuan.
Terkait munculnya dugaan bahwa material atau pekerjaan sumur bor tidak sesuai spesifikasi, Camat Taman Krocok menyampaikan sikap tegas.
“Kalau memang tidak sesuai spek, maka laporkan saja ke kejaksaan,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan bantuan pemerintah harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Saya selaku camat hanya prihatin jika ada proyek bantuan disalahgunakan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa apabila masyarakat maupun pihak lain memiliki bukti mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum kepada aparat penegak hukum.
Namun, sebelum sebuah dugaan dinyatakan sebagai pelanggaran, diperlukan , pemeriksaan teknis, dokumen pekerjaan, serta proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Struktur Poktan Juga Belum Terjawab
Sebelumnya, media memperoleh informasi bahwa Kepala Desa Kretek Kusno diduga tercatat sebagai bendahara poktan, sedangkan Kasun Yudi disebut sebagai ketua poktan.
Informasi tersebut telah menjadi salah satu fokus pemberitaan karena menyangkut struktur kelembagaan kelompok tani dan dugaan rangkap jabatan aparatur desa.
Media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kades Kusno dan Kasun Yudi. Upaya dilakukan melalui komunikasi maupun dengan mendatangi kediaman keduanya.
Namun hingga pemberitaan lanjutan ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari kedua pihak.
Kondisi tersebut tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar. Namun, klarifikasi dari pihak yang disebut tetap diperlukan untuk memastikan pemberitaan berjalan berimbang.
Warga Pertanyakan Lokasi dan Manfaat
Selain persoalan struktur dan spesifikasi, warga juga mempertanyakan lokasi pembangunan sumur bor.
Seorang warga sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat lahan pertanian di bagian bawah yang menurutnya lebih membutuhkan pasokan air.
“Sumur bor kok tidak dilokasikan di tanah warga di bawah? Banyak warga yang membutuhkan dan berharap mendapatkan irigasi,” ujar warga.
Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan mengenai dasar penentuan lokasi dan cakupan penerima manfaat.
Jika program tersebut memang ditujukan untuk mendukung irigasi pertanian, publik perlu mengetahui apakah penentuan lokasi berdasarkan survei teknis, kebutuhan air, luas lahan, maupun pertimbangan penerima manfaat.
Kini Dinas Pertanian Perlu Membuka Data
Dengan adanya pengakuan Camat Taman Krocok bahwa pihaknya tidak mengetahui asal bantuan, nominal, maupun menerima laporan dari desa atau poktan, perhatian kini bergeser kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso sebagai instansi yang disebut berkaitan dengan bantuan tersebut.
Keterbukaan data menjadi penting agar polemik tidak berkembang berdasarkan asumsi.
Pada saat yang sama, Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi dan bukti yang mendukung adanya dugaan penyimpangan.
Yang perlu dipastikan adalah bahwa bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran, sesuai spesifikasi, transparan dalam pengelolaan, serta memberikan manfaat nyata bagi petani.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Kretek Kusno dan Kasun Yudi belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kades Kretek, Kasun, pengurus poktan, Camat Taman Krocok, Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.








