FAKTUAL.CO.ID – Sejak diberlakukannya Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menjadi bagian dari sistem kepegawaian Indonesia. Regulasi ini muncul sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer dan menawarkan status lebih jelas bagi mereka yang sebelumnya bekerja tanpa kepastian hukum.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: bagaimana sebenarnya mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu? Bagaimana alur mulai dari usulan instansi hingga seorang pegawai resmi ditetapkan dengan Nomor Induk Pegawai (NIP)? Artikel ini akan membahasnya secara detail.
Tahap 1: Perencanaan dan Usulan Formasi
Proses pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dari perencanaan kebutuhan pegawai di masing-masing instansi pemerintah.
- Analisis Kebutuhan
Instansi pemerintah pusat maupun daerah melakukan analisis kebutuhan sumber daya manusia. Mereka menilai apakah ada posisi yang bisa diisi oleh pegawai paruh waktu—misalnya tenaga administrasi, guru bantu, atau petugas pelayanan publik. - Usulan Formasi
Hasil analisis kebutuhan kemudian diusulkan ke Kementerian PAN-RB. Usulan ini mencakup jumlah formasi, kualifikasi pendidikan, unit kerja penempatan, serta alasan kebutuhan paruh waktu. - Pertimbangan Anggaran
Usulan formasi juga harus memperhitungkan kemampuan anggaran instansi. Karena gaji PPPK paruh waktu dibayar proporsional, instansi bisa lebih fleksibel dalam mengajukan jumlah formasi.
Tahap 2: Penetapan Formasi
Setelah menerima usulan, Kementerian PAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi dan validasi.
- Evaluasi Usulan
Pemerintah pusat menilai apakah formasi yang diajukan sesuai dengan prioritas nasional, beban kerja, dan kebutuhan riil pelayanan publik. - Penetapan Formasi
MenPAN-RB kemudian menetapkan jumlah formasi PPPK paruh waktu yang disetujui untuk setiap instansi. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi instansi untuk melakukan rekrutmen.
Tahap 3: Pengumuman dan Pendaftaran
Proses pendaftaran PPPK paruh waktu dilakukan secara terbuka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
- Pengumuman Formasi
Instansi mengumumkan jumlah formasi, kualifikasi pendidikan, syarat administrasi, serta rincian jam kerja yang ditawarkan. - Pendaftaran Online
Calon pelamar membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id, mengisi data diri, memilih formasi, dan mengunggah dokumen persyaratan. - Seleksi Administrasi
Dokumen yang diunggah diverifikasi untuk memastikan pelamar memenuhi syarat. Hasil seleksi administrasi diumumkan secara online.
Tahap 4: Seleksi Kompetensi
Bagi pelamar yang lolos administrasi, tahap berikutnya adalah seleksi kompetensi.
- Tes CAT (Computer Assisted Test)
Pelamar mengikuti tes berbasis komputer dengan materi yang disesuaikan dengan formasi. - Uji Kompetensi Teknis
Untuk posisi tertentu, pelamar bisa diminta menjalani uji keterampilan tambahan, misalnya kemampuan mengajar bagi guru atau keterampilan administrasi bagi tenaga kantor. - Pengumuman Hasil
Hasil seleksi diumumkan secara transparan melalui situs resmi BKN dan instansi terkait.
Tahap 5: Penetapan Kelulusan
Setelah seleksi selesai, panitia pengadaan PPPK menetapkan peserta yang dinyatakan lulus.
- Pengumuman Kelulusan Akhir
Daftar peserta yang lulus diumumkan secara nasional. - Masa Sanggah
Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan sanggahan. Panitia wajib menanggapi sanggahan sebelum keputusan final dibuat.
Tahap 6: Penetapan NIP dan Kontrak Kerja
Bagi peserta yang lulus, langkah selanjutnya adalah penetapan status resmi sebagai PPPK paruh waktu.
- Usulan Penetapan NIP
Instansi mengusulkan nama-nama peserta yang lulus ke BKN untuk diterbitkan NIP. - Penetapan NIP
BKN mengeluarkan NIP sebagai tanda bahwa pegawai tersebut sah menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu. - Penandatanganan Kontrak
Pegawai menandatangani perjanjian kerja dengan instansi. Kontrak biasanya berlaku untuk jangka waktu tertentu (misalnya 1–5 tahun) dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta evaluasi kinerja.
Mekanisme Evaluasi dan Perpanjangan Kontrak
Salah satu perbedaan utama PPPK dengan PNS adalah status kontraknya. Untuk PPPK paruh waktu, evaluasi dilakukan secara berkala:
- Jika kinerja pegawai baik, kontrak bisa diperpanjang.
- Jika kinerja tidak memuaskan, kontrak dapat diputus sesuai peraturan.
Hal ini memberi instansi fleksibilitas, sekaligus menuntut pegawai menjaga kualitas kerjanya.
Tantangan dalam Mekanisme Pengadaan
Meski prosedurnya sudah jelas, implementasi mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu tidak lepas dari tantangan:
- Transparansi Formasi
Masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas agar tidak terjadi dugaan “titipan” dalam rekrutmen. - Kesetaraan Perlakuan
Meski jam kerja lebih sedikit, PPPK paruh waktu tetap ASN. Jangan sampai muncul diskriminasi dari pegawai penuh waktu. - Standar Gaji
Karena gaji dihitung proporsional, perlu aturan tegas agar tidak jatuh di bawah kebutuhan hidup layak. - Kesiapan Instansi
Tidak semua instansi siap mengelola sistem kerja paruh waktu. Diperlukan pedoman teknis yang lebih rinci.
Mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu berjalan melalui tahapan usulan instansi, penetapan formasi, pendaftaran online, seleksi kompetensi, hingga penetapan NIP dan kontrak kerja.
Secara teori, skema ini memberikan kepastian hukum dan solusi bagi tenaga honorer yang tidak bisa masuk PPPK penuh waktu. Namun, keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung pada transparansi, standar gaji, serta konsistensi evaluasi kinerja.
Jika dikelola dengan baik, PPPK paruh waktu bisa menjadi instrumen penting dalam reformasi birokrasi. Tetapi jika hanya sekadar formalitas, kebijakan ini berpotensi mengulang masalah lama dengan wajah baru.