Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Polres situbondo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo memanggil ketua LPK JATIM DPC SITUBONDO menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Sebagai tindak lanjut, ketua LPK jatim dpc Situbondo. memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Situbondo hari ini untuk melengkapi keterangan sebagai pihak pelapor.
Saat dikonfirmasi ketua LPK Jatim DPC Situbondo Misyono membenarkan kehadiranya untuk diperiksa dan memberikan keterangan tambahan terkait laporannya tersebut, Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan laporan pengaduan masarakat, kepada lembaganya terkait ada beberapa proyek dana desa yang di duga tidak di kerjakan oleh kepala desa bloro kecamatan besuki kabupaten situbondo.
Misyono berharap kepada polres situbondo agar segera memanggil kepala desa bloro dan juga dinas terkait agar dana desa bisa di pertanggung jawabkan sesuai Undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, yaitu UU No. 20 Tahun 2001.







