Berita  

KPU Labuhan Batu Memberikan Keterangan di Sidang Pilkada MK

KPU Labuhanbatu Menghadiri Sidang Pilkada Di MK.

Labuhan Batu, FAKTUAL.CO.ID – KPU Labuhanbatu Menghadiri Sidang Pilkada Di MK, dimana Hakim MK, meminta keterangan dari KPU Labuhan batu mengenai Gugutan Pasangan Calon Bupati Nomor urut 03 Hero.

Dalam Memberikan keterangan KPU Labuhanbatu di MK, salah satu tim sukses paslon HERO merasa keberatan atas dugaan pernyataan palsu yang disampaikan oleh Ningsih salah satu komisioner KPU Labuhanbatu di persidangan MK, Kamis 23/1-2025.

Hakim Sadli Isra hakim MK bertanya pada perwakilan KPU Labuhanbatu sebagai termohon.

Meminta keterangan KPU
” Nah Dari 708 TPS ini, berapa banyak saksi pemohon yang tidak tanda tangan di TPS ? ” Tanya Hakim

BACA JUGA :
Kondisi Jalan Rusak di Kecamatan Bilah Hilir Simpang Jengkol lintas Negeri lama Makin Memprihatinkan

” Setelah kami cek semua sudah tangan yang mulia ” jawab Ningsih

” Oke Semua tanda tangan ya ” Ucap hakim.

” Kalau di Tingkat Kecamatan ? ” Tanya Hakim kembali.

” Tanda tangan yang mulia ” ucap Ningsih.

” Tanda tangan juga ” ucap Hakim

” Di sembilan kecamatan, Saksi Pemohon? ” Tegas Hakim bertanya.

” Iya yang mulia ” jawab Ningsih.

” Ada Gak Catatan keberatan di tingkat kecamatan itu dari saksi ? ” Tanya Hakim.

BACA JUGA :
Bandar Narkoba Bebas Melakukan Jual Beli di Kabupaten Labuhan Batu

” Gak ada ya? ” Tanya Hakim berulang.

” Tidak ada yang mulia ” Jawab Ningsih.

” Keterangan yang disampaikan oleh salah satu anggota KPU Labuhanbatu di dalam persidangan itu diduga Keterangan Palsu ” Ucap AM kepada Awak media.

Am Mengtuturkan
Salah satu bagian keterangan Kpu yang menyatakan bahwa di tingkat kecamatan saksi kami melakukan tanda tangan, itu jelas tidak benar, ” Ucap AM

” Saksi saksi kami di 9 kecamatan semua tidak melakukan tanda tangan, atas berita acara D Hasil tingkat PPK atau Kecamatan ” ucap AM.

BACA JUGA :
Gerak Cepat, Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokkan

Lanjut AM, ” bahkan kami membuat laporan keberatan di seluruh kecamatan atau tingkat PPK ” Ucap AM.

” Nah didalam persidangan, saudari Ningsih komisioner KPU menyatakan bahwa saksi kami tidak ada memberikan laporan keberatan, itu jelas tidak benar atau diduga keterangan palsu ” Ucap AM kembali,

Salah satu praktisi hukum di Labuhanbatu sangat menyayangkan apabila keterangan palsu tersebut diterima Oleh Hakim MK
(Ridwan)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.