Daerah  

Ketua PKC PMII KEPRI Serahkan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejati KEPRI

Tanjung pinang, FAKTUAL.CO.ID – Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau (KEPRI), telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Arif Firmansyah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Senin (22/7/24)

Ketua PKC PMII KEPRI menegaskan pentingnya segera menindaklanjuti pelaku lainnya sesuai dengan dakwaan penuntut umum No. REK. PERK: PDS-01/TPI/Ft.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Selain itu, laporan ini juga mempertegas peran beberapa saksi kunci dalam kasus ini, termasuk ELFIN YUDISTA, S.AP (Direktur Utama PD BPR Bestari), Suci Ratna Sari, Anggita Wahyu Rizki dan Farid Aji Adha.

BACA JUGA :
Pj Bupati Bondowoso Mendapat Apresiasi dari Tim Penilaian Kementrian Perhubungan

PKC PMII KEPRI menuntut kejelasan dan tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”.

BACA JUGA :
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Tasikmalaya

“Jika tidak ada kejelasan dan penjelasan, PKC PMII KEPRI akan mengadakan aksi lanjutan untuk menuntut penyelesaian masalah ini” ujar jasming

Lebih lanjut, ia berharap “agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum,” tegasnya

BACA JUGA :
Pasangan Calon Kepala Daerah Labuhan Batu, Hendri-Hj Ellya Mendapat Rekomendasi Dari Gerindra Dan PAN

Penyerahan laporan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan di Kepulauan Riau.

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.