Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi Dana Desa sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab, Selasa (03/06/2025)
Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama FW selaku Kepala Desa dan WSW selaku Kaur Pemerintahan (Bendahara) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 yang salah satu terkait Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa dan Box Pemecah Ombak
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu, S.H, M.H menjelaskan bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.310.677.240,12.- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah Dua Belas Sen), dan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka FW dan WSW dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 yang belum dikerjakan sama sekali (fiktif) dan uang sudah direalisasikan.
” Terhadap Kerugian Keuangan Negara tersebut oleh Bendahara WSW telah mengirimkan uang dengan nilai total sebesar Rp 70.000.000 dengan rincian melalui transfer Brimo ke akun OVO an. FW sebesar ± Rp 30.000.000 dan secara tunai sebesar ± Rp 40.000.000 dimana Tersangka FW menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi.
Adapun oleh Tersangka WSW selaku Bendahara telah menggunakan sebesar ± 30.000.000 untuk bermain judi,” ungkap Ya’atulo Hulu.
Ditambahkan Ya’atulo Hulu, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus menetapkan status FW dan WSW sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut :
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama FW.
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama WSW.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka FW dan Tersangka WSW, terlebih dahulu Tersangka FW dan Tersangka WSW dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat, ujar Ya’atulo Hulu.
Selanjutnya, FW dan WSW dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari kedepan, sejak 03 Juni 2025 sampai dengan 22 Juni 2025.
Tersangka FW dan WSW disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ungkap Ya’atulo Hulu, S.H, M.H. (Trh)