Berita  

Kejagung Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Ditemukan Uang Rp 21 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, Selasa (14/1). Ditemukan uang tunai Rp 21 miliar.

SURABAYA, FAKTUAL.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, Selasa (14/1). Ditemukan uang tunai Rp 21 miliar.

Dua rumah Rudi Suparmono yang digeledah berlokasi di Jakarta Pusat dan Palembang, Sumatera Selatan.

“Penyidik menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagaimana dimuat RMOL.

Abdul mengatakan, uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi Suparmono senilai Rp1,72 miliar, 388.600 dolar AS dan 1.099.626 dolar Singapura.

BACA JUGA :
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat Untuk Perangi Narkoba

“Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00,” kata Abdul.

Saat ini Rudi Suparmono langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi pengacara Ronald, Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya usai menjadi tersangka pembunuhan.

BACA JUGA :
Polisi Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pelaku Curanmor 21 TKP di Surabaya

Lisa Rahmat pun menyebut ada kompensasi uang jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus.

Meirizka lalu menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat guna mengurus perkara anaknya.

Lisa Rahmat mulai mengurus semua usai menghubungi Zarof Ricar yang berstatus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Dari sini, Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya yakni Rudi dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

BACA JUGA :
Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor 9 TKP di Surabaya yang Kabur ke Kalimantan

Akhirnya, Ketua PN Surabaya mengutus hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk menyidangkan Ronald Tannur.

Rudi mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melalui hakim Erintuah Damanik senilai 20 ribu dolar Singapura.

Dari kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Rudi.KBO (Andri.P)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.