Berita  

Kasus HIV di Kota Padang Meningkat, 308 Kasus Baru Tercatat Sepanjang 2024

PADANG, FAKTUAL.CO.ID — Kasus HIV di Kota Padang terus meningkat, dengan 308 kasus baru tercatat sepanjang 2024. Angka ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, terutama di kalangan pria dengan perilaku Lelaki Sek Lelaki (LSL) atau homoseksual.

Fenomena ini turut dipicu oleh kurangnya pengetahuan tentang bahaya HIV/AIDS serta perilaku seksual berisiko yang masih marak di masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Srikurnia Yati, dari 308 kasus HIV, 166 kasus (53,8%) berasal dari luar Kota Padang, sementara 142 kasus (46,2%) lainnya ber-KTP Padang, pada Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA :
Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2024 di MAN 2 Padang berjalan lancar dan khidmat

Kecamatan Koto Tangah menjadi wilayah dengan angka kasus tertinggi, mencatatkan 40 kasus, diikuti oleh Kecamatan Lubeg dengan 22 kasus.

Sementara itu, Kecamatan Lubuk Kilangan tercatat sebagai wilayah dengan kasus terendah, yaitu hanya 4 kasus.

Lebih dari separuh kasus HIV menyerang individu berusia produktif, antara 24 hingga 45 tahun. “Perilaku Lelaki Seks Lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang,” kata dr. Srikurnia Yati.

Meskipun di tahun 2024 jumlah kasus HIV sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, penyebaran virus ini masih menjadi masalah besar yang membutuhkan perhatian bersama dan serius.

BACA JUGA :
Hari Guru Nasional Tahun 2024, Kepala MTsN 6 Padang Refleksi Bagi Tenaga Pendidik

Padangan Agama tentang HIV/AIDS

Sementara itu menurut Tokoh Agama Sumatera Barat, Ardoni, M.Ag, mengatakan Penyakit HIV/AIDS antara 80 % – 90 % penyebabnya adalah berzina dalam pengertiannya yang luas yang menurut ajaran Islam merupakan perbuatan keji yang diharamkan dan dikutuk oleh Allah swt. Tidak hanya pelakunya yang dikenai sanksi hukuman yang berat, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan perzinaan.

Ardoni menjelaskan, Perkawinan penderita HIV/AIDS dengan orang yang sehat, jika HIV/AIDS hanya dipandang sebagai sebagai penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maka hukumnya makruh.

BACA JUGA :
Pemko Padang kucurkan dana hibah tahap II untuk Rumah Ibadah

Tapi jika HIV/AIDS selain dipandang sebagai penyakit yang sulit disembuhkan juga diyakini dapat membahayakan/ menular kepada orang lain, maka hukumnya haram Menyadari betapa bahayanya virus HIV/AIDS tersebut, maka ada kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi semua pihak untuk mengikhtiarkan pencegahan terjangkit, tersebar atau tertularnya virus yang mematikan tersebut melalui berbagai cara yang memungkinkan untuk itu, dengan melibatkan peran Ulama/tokoh agama.tutupnya. (Diona).

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
Penulis: DionaEditor: Egha