BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Polemik bantuan sumur bor pertanian di Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, memasuki babak lanjutan. Bukan hanya substansi dugaan persoalan yang menjadi perhatian, tetapi juga ketiadaan respons dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.
Media telah menerbitkan pemberitaan sebelumnya terkait sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi, mulai dari dugaan rangkap jabatan dalam struktur kelompok tani (poktan), spesifikasi pekerjaan sumur bor, hingga penentuan lokasi pembangunan.
Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Kepala Desa Kretek Kusno dan Kasun Yudi belum memberikan tanggapan resmi.
Konfirmasi Berulang, Jawaban Tak Kunjung Datang
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, media tidak berhenti pada pemberitaan. Upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang, termasuk berupaya mendatangi kediaman Kades Kusno dan Kasun Yudi guna meminta penjelasan secara langsung.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan klarifikasi.
Kondisi ini perlu ditegaskan secara profesional: tidak adanya respons bukan bukti bahwa dugaan yang diberitakan benar. Akan tetapi, tanpa klarifikasi dari pihak yang disebut, publik juga tidak memperoleh penjelasan mengenai fakta sebenarnya.
Justru di sinilah pentingnya keterbukaan pejabat publik. Setiap dugaan yang menyangkut pengelolaan program pemerintah semestinya dijawab dengan data, dokumen, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dibiarkan tanpa kepastian.
Dugaan Kades Bendahara, Kasun Ketua Poktan Belum Terjawab
Salah satu pertanyaan utama yang masih menggantung adalah informasi bahwa Kades Kretek Kusno diduga tercatat sebagai bendahara poktan, sementara Kasun Yudi disebut sebagai ketua poktan.
Jika informasi tersebut benar, masyarakat berhak mengetahui dasar pembentukan struktur tersebut, proses penetapannya, serta hasil verifikasi instansi terkait.
Kelembagaan petani antara lain memiliki rujukan dalam Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Namun, redaksi tidak menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan informasi tersebut. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang secara spesifik berlaku.
Karena itu, diamnya pihak desa justru membuat pertanyaan mengenai struktur poktan belum memperoleh jawaban yang memadai.
Pipa dan Pekerjaan Sumur Bor Juga Dipertanyakan
Selain persoalan struktur, narasumber sebelumnya mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan fisik.
“Pengeboran masih dalam proses dan pipa sepertinya tidak sesuai spek. Pekerjaan juga tidak segera dikerjakan, terkesan lambat. Bahkan ada upaya mencari tukang bor atau pekerja yang lebih murah,” ujar narasumber.
Keterangan tersebut masih merupakan klaim narasumber yang harus diverifikasi secara teknis.
Justru karena itu, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap jenis dan ukuran pipa, kedalaman pengeboran, material, volume pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi dalam dokumen bantuan.
Warga Pertanyakan Lokasi: “Banyak yang Butuh Irigasi”
Media juga melakukan penelusuran kepada warga sekitar terkait lokasi pembangunan sumur bor.
Seorang warga mempertanyakan mengapa sumur bor tidak ditempatkan di lahan pertanian bagian bawah yang menurutnya lebih membutuhkan pasokan air.
“Sumur bor kok tidak dilokasikan di tanah warga di bawah? Banyak warga yang membutuhkan dan berharap mendapatkan irigasi,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut patut dijawab melalui data dan kajian teknis, bukan sekadar persepsi. Publik perlu mengetahui dasar penentuan titik sumur bor, luas lahan yang menjadi sasaran, serta siapa saja penerima manfaatnya.
Camat Taman Krocok Dimintai Fasilitasi, Belum Ada Respons
Upaya media memperoleh klarifikasi juga telah diarahkan kepada Camat Taman Krocok, Edi Mulyono, pada Jumat 14/8/2026. Media menyampaikan permintaan fasilitasi melalui WhatsApp agar dapat dipertemukan dengan pihak desa untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
Namun hingga berita ini diterbitkan, permintaan tersebut belum mendapatkan respons yang dapat ditindaklanjuti.
Dalam konteks ini, media tidak sedang meminta camat untuk membela salah satu pihak. Yang diminta adalah fasilitasi agar proses klarifikasi berjalan terbuka dan berimbang.
Karena itu, tidak adanya respons dari pihak kecamatan juga menimbulkan pertanyaan tersendiri. Apakah pesan telah diterima? Apakah permintaan fasilitasi akan ditindaklanjuti? Jika tidak, apa alasannya?
Munculnya dugaan keberpihakan di tengah minimnya respons juga perlu ditempatkan secara proporsional. Redaksi tidak menyimpulkan adanya keberpihakan sebelum terdapat klarifikasi dan fakta yang dapat diverifikasi. Justru respons dari camat diperlukan untuk membantah atau menjelaskan persepsi tersebut.
Diam Bukan Jawaban, Klarifikasi Adalah Hak Sekaligus Tanggung Jawab
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, media telah memberikan ruang yang cukup bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Kades, Kasun, maupun camat memiliki hak untuk menjelaskan posisi mereka. Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak memperoleh informasi mengenai pengelolaan bantuan pemerintah, struktur poktan, kualitas pekerjaan, lokasi pembangunan, dan manfaat program bagi petani.
Kini, Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dan Inspektorat patut mempertimbangkan verifikasi lapangan apabila informasi tersebut memenuhi dasar pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Sebab ketika pertanyaan publik terus muncul sementara pihak yang dimintai klarifikasi memilih tidak memberikan respons, ruang spekulasi justru semakin terbuka.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan polemik berkepanjangan, melainkan jawaban yang terukur, transparan, dan dapat diverifikasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kades Kretek Kusno, Kasun Yudi, Camat Taman Krocok, pengurus poktan, Dinas Pertanian, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya.








