BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Sorotan terhadap bantuan sumur bor pertanian di Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, memasuki babak kedua. Kali ini, perhatian publik semakin mengarah pada dugaan rangkap jabatan aparatur desa dalam struktur kelompok tani (poktan) yang disebut berkaitan dengan program bantuan tersebut.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, Kepala Desa Kretek Kusno diduga tercatat sebagai bendahara poktan, sedangkan Kepala Dusun (Kasun) Yudi disebut menjabat sebagai ketua poktan.
Jika benar, posisi tersebut patut diklarifikasi karena menyangkut tata kelola kelembagaan petani dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang memperoleh dukungan pemerintah.
Kades Bendahara, Kasun Ketua Poktan
Persoalan ini bukan sekadar soal nama yang tercantum dalam struktur organisasi. Publik perlu mengetahui dasar hukum, proses pembentukan, serta mekanisme verifikasi kepengurusan poktan tersebut.
Regulasi kelembagaan petani antara lain mengacu pada Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Namun, untuk menyatakan adanya pelanggaran, perlu diperiksa secara cermat ketentuan yang berlaku serta dokumen resmi poktan.
Apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan bantuan, sanksi tidak semestinya berhenti pada teguran administratif. Bentuk sanksi harus mengacu pada aturan yang secara spesifik dilanggar dan kewenangan pejabat yang berwenang.
Karena itu, Dinas Pertanian, Inspektorat, maupun pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan objektif sebelum mengambil kesimpulan ataupun menjatuhkan sanksi.
Kades dan Kasun Belum Memberikan Klarifikasi
Pemberitaan pertama mengenai dugaan struktur poktan dan persoalan sumur bor sebelumnya telah diterbitkan. Namun, Kades Kusno dan Kasun Yudi belum memberikan tanggapan.
Media kembali melakukan upaya konfirmasi, termasuk mendatangi kediaman keduanya. Namun, keduanya belum berhasil ditemui.
Ketiadaan respons tentu tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa dugaan tersebut benar. Namun, sebagai pejabat publik dan aparatur pemerintahan desa, penjelasan mengenai posisi mereka dalam struktur poktan menjadi penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Di sisi lain, media juga meminta keterangan warga mengenai lokasi pembangunan sumur bor. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa fasilitas tersebut tidak ditempatkan di area pertanian warga di bagian bawah yang dinilai lebih membutuhkan pasokan air.
“Sumur bor kok tidak dilokasikan di tanah warga di bawah? Banyak warga yang membutuhkan dan berharap mendapatkan irigasi,” ujar salah seorang warga. 14/8/2026.
Pernyataan tersebut menambah pertanyaan mengenai dasar penentuan lokasi dan cakupan penerima manfaat.14/8/2026.
Jika sumur bor ditujukan untuk mendukung irigasi pertanian, warga berharap lokasi ditentukan berdasarkan kajian teknis dan kebutuhan petani, bukan sekadar berdasarkan keputusan internal kelompok.
Dinas Pertanian dan Inspektorat Ditunggu Turun Tangan
Kini bola berada di tangan instansi berwenang. Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso perlu memastikan struktur poktan dan pelaksanaan bantuan sesuai ketentuan.
Sementara Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi persoalan administrasi atau tata kelola yang menjadi kewenangannya.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan dugaan sebelumnya mengenai pipa yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan lambannya pekerjaan pengeboran.
Publik tidak membutuhkan polemik, tetapi membutuhkan kepastian berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan: siapa yang sah menjadi pengurus poktan, apakah aparatur desa boleh menduduki posisi tersebut, apakah pekerjaan sesuai spesifikasi, serta apakah sumur bor benar-benar memberikan manfaat kepada petani.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kades Kretek Kusno, Kasun Yudi, pengurus poktan, Dinas Pertanian, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya.








