Berita  

Inspektorat Bondowoso Ancam Sanksi Desa Pekalangan Terkait Dugaan Lompat Tahun Dana Desa

Foto: Kepala Inspektorat Bondowoso saat dimintai keterangan terkait Dana Desa. 11/2/25.

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Inspektorat Bondowoso menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif jika hasil audit menemukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Pekalangan. Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2024 diduga baru dilakukan pada Januari 2025. (11/2/25)

BACA JUGA :
Pemkab Bondowoso Kucurkan DBHCHT 2025 Rp 67,8 Miliar, Ini Rincian Lengkapnya

Terpisah, Camat Tenggarang, Deni Dwi Handoko, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pekerjaan Dana Desa di Desa Pekalangan telah dihentikan. Anggaran yang belum digunakan telah dikembalikan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan hanya dapat digunakan kembali pada tahun anggaran 2025, sesuai APBDes 2024. Ia juga memastikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akan direview berdasarkan progres lapangan.

“Khusus untuk BLT DD dan lainnya, kita tunggu hasil audit Inspektorat,” ujar Deni.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Lembaga

Sementara itu, Inspektorat Bondowoso, Ahmad, menegaskan akan memberikan sanksi administratif jika terbukti ada penyimpangan penggunaan Dana Desa di Pekalangan.

BACA JUGA :
Satgas TMMD ke-123 Kodim 0822 Bondowoso Percepat Renovasi Mushola di Desa Trotosari

“Kami masih menunggu hasil audit. Jika ada pelanggaran, sanksi administratif akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ahmad.

Kasus ini semakin menjadi sorotan, mengingat Dana Desa seharusnya dikelola dengan transparan dan tepat sasaran. (*)