Berita  

Inspektorat Bondowoso Ancam Sanksi Desa Pekalangan Terkait Dugaan Lompat Tahun Dana Desa

Foto: Kepala Inspektorat Bondowoso saat dimintai keterangan terkait Dana Desa. 11/2/25.

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Inspektorat Bondowoso menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif jika hasil audit menemukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Pekalangan. Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2024 diduga baru dilakukan pada Januari 2025. (11/2/25)

BACA JUGA :
Pagelaran Ludruk, Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Terpisah, Camat Tenggarang, Deni Dwi Handoko, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pekerjaan Dana Desa di Desa Pekalangan telah dihentikan. Anggaran yang belum digunakan telah dikembalikan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan hanya dapat digunakan kembali pada tahun anggaran 2025, sesuai APBDes 2024. Ia juga memastikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akan direview berdasarkan progres lapangan.

“Khusus untuk BLT DD dan lainnya, kita tunggu hasil audit Inspektorat,” ujar Deni.

BACA JUGA :
Operasi Gabungan, Satpol PP Bondowoso Bersama Bea Cukai Jember Terus Gempur Rokok Ilegal

Sementara itu, Inspektorat Bondowoso, Ahmad, menegaskan akan memberikan sanksi administratif jika terbukti ada penyimpangan penggunaan Dana Desa di Pekalangan.

BACA JUGA :
Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Kodim 0822 Bondowoso

“Kami masih menunggu hasil audit. Jika ada pelanggaran, sanksi administratif akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ahmad.

Kasus ini semakin menjadi sorotan, mengingat Dana Desa seharusnya dikelola dengan transparan dan tepat sasaran. (*)