Berita  

Heboh! Motor Eks Pegawai Dibawa Paksa Saat Tak di Rumah, Kasus Dilaporkan ke Polres Bondowoso

Persoalan tanggungan mantan pekerja terhadap perusahaan berujung laporan polisi. Muhammad Sofyan (25), warga Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso.

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Persoalan tanggungan mantan pekerja terhadap perusahaan berujung laporan polisi. Muhammad Sofyan (25), warga Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, melaporkan dugaan perampasan sepeda motor yang disebut dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak dari perusahaan tempatnya pernah bekerja.

Laporan tersebut dilayangkan Sofyan dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH-KPK ke Polres Bondowoso, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sofyan mengaku sebelumnya bekerja di sebuah CV yang dalam pemberitaan ini disebut CV GPI. Namun, ia menyatakan telah berhenti bekerja sejak Mei 2026.

Ia tidak menampik masih memiliki tanggungan kepada perusahaan. Dari total sekitar Rp19 juta, Sofyan mengaku telah membayar Rp9 juta sehingga tersisa sekitar Rp10 juta.

“Sejak bulan 05/2026 saya sudah berhenti bekerja. Saya mengakui mempunyai tanggungan terhadap CV tempat saya bekerja sebesar Rp19 juta, tetapi sudah saya cicil atau bayar Rp9 juta. Jadi sisanya sekitar Rp10 juta,” ujar Sofyan saat ditemui di halaman Polres Bondowoso usai membuat laporan, Senin (10/8/2026).

Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang setelah sepeda motor miliknya diduga dibawa secara paksa.

BACA JUGA :
Ketua MUI Bondowoso Apresiasi Polri Dalam Ops Ketupat Semeru 2023

Menurut Sofyan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian, dirinya mengaku tidak berada di rumah. Di rumah hanya terdapat neneknya yang sudah lanjut usia.

Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi P 5816 CE, menurut pengakuannya, dibawa oleh empat orang yang disebut mengaku mendapat perintah dari atasannya.

“Motor saya dibawa paksa. Waktu itu saya tidak ada di rumah, di rumah hanya ada nenek yang sudah tua. Kunci motor saya diminta secara paksa oleh mereka, kemudian motor dikeluarkan dari dalam rumah,” ungkapnya.

Sofyan juga mengaku mendapat informasi dari neneknya bahwa orang-orang tersebut menyampaikan motor baru akan dikembalikan apabila dirinya melunasi sisa tanggungan kepada perusahaan.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena Sofyan menyebut kendaraan tersebut masih berstatus kredit pada FIF Cabang Bondowoso.

Merasa tidak memahami aspek hukum dan keberatan dengan cara pengambilan kendaraan tersebut, Sofyan kemudian meminta pendampingan hukum dari LBH-KPK.

“Saya yang awam hukum meminta bantuan kepada LBH-KPK untuk memastikan keadilan terhadap saya,” katanya.

BACA JUGA :
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Menyelenggarakan Upacara Bulan K3 Nasional Tahun 2024, Dengan Peserta ASN UPT K2 Disnakertrans

LBH-KPK: Utang Bukan Alasan Mengambil Kendaraan Secara Paksa

Di lokasi yang sama, Subhan Adi Handoko, SH., MH., advokat sekaligus Ketua Umum LSM KPK, menegaskan pihaknya akan mendampingi Sofyan dalam proses hukum tersebut.

Menurut Subhan, persoalan adanya tanggungan antara mantan pekerja dengan perusahaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai hukum, bukan dengan mengambil kendaraan secara paksa.

“Memang benar klien kami mempunyai sisa tanggungan terhadap CV tempat dia bekerja. Tetapi klien kami mempunyai itikad baik untuk menyelesaikannya. Bukan seperti ini caranya. Mengambil atau membawa kendaraan ketika pemiliknya tidak ada, menurut kami harus diproses sesuai hukum,” tegas Subhan.

Ia menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polres Bondowoso. Dalam laporan itu, terdapat empat nama yang disebut sebagai pihak terlapor, yakni AG, AN, DM dan LS.

“Saya akan kawal sampai tuntas kasus dugaan perampasan ini. Kami berharap Polres Bondowoso bertindak cepat dan profesional agar rasa keadilan masyarakat benar-benar terjamin,” lanjutnya.

Subhan juga menyinggung ketentuan pidana terkait dugaan perampasan sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Namun, penerapan pasal dan unsur pidana dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

BACA JUGA :
Dukung Pasangan BAGUS, Keluarga Ponpes Kauman Dikeluarkan dari Golkar

Terlapor Beri Respons Singkat

Sementara itu, AG, yang disebut sebagai penanggung jawab di CV tersebut sekaligus pihak yang dikonfirmasi media, belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai tudingan tersebut.

Saat dikonfirmasi, AG hanya menyampaikan, “Kita ketemu saja biar jelas.”

Ketika kembali diminta memberikan tanggapan melalui pesan suara atau tulisan melalui WhatsApp, AG menyampaikan, “Nanti malam saja, saya masih mau ke Polres menindaklanjuti laporan yang di Polsek.”

Setelah dikonfirmasi kembali mengenai dugaan pengambilan sepeda motor tersebut, AG belum memberikan jawaban lebih lanjut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AG maupun pihak CV GPI untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai duduk perkara tersebut.

Kasus ini kini menunggu proses hukum dari aparat kepolisian untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk mengenai kronologi pengambilan kendaraan, status kepemilikan dan kredit sepeda motor, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

banner 400x130