Berita  

Hak Guru Tertahan, Gaji ke-13 dan THR di Bondowoso Dipertanyakan

Foto: Ilustrasi

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID — Di tengah tuntutan profesionalisme dan beban kerja yang kian meningkat, sejumlah guru di Kabupaten Bondowoso justru harus menghadapi ketidakpastian atas hak normatif mereka.Penyaluran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen bagi guru ASN dan PPPK penuh waktu dilaporkan belum sepenuhnya terealisasi hingga Februari 2026.

Situasi ini memantik keresahan di kalangan pendidik. Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, dana gaji ke-13 dan THR tersebut telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah sejak November hingga Desember tahun lalu. Namun dalam praktiknya, masih terdapat guru yang mengaku belum menerima hak mereka secara utuh.

Seorang guru sekolah negeri di Bondowoso, AH (inisial), menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, para guru tidak menuntut keistimewaan, melainkan kepastian atas hak yang telah diatur oleh negara.

BACA JUGA :
Sat Pol PP Bondowoso Bersama Bea Cukai Sisir Detail Pertokoan di Pujer

“Kami hanya berharap hak kami dibayarkan sesuai ketentuan. Kewajiban tetap kami jalankan seperti biasa, mengajar, menyusun administrasi, dan melaksanakan kebijakan pendidikan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa selama ini pencairan gaji ke-13 dan THR biasanya dilakukan pada akhir Desember atau paling lambat awal Januari. Keterlambatan yang terjadi kali ini dinilai tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan guru.

Padahal, dalam sistem pengelolaan keuangan negara, dana yang telah ditransfer dari pemerintah pusat semestinya segera disalurkan kepada penerima sesuai peruntukannya. Namun fakta di lapangan menunjukkan, penyaluran gaji ke-13 dan THR 100 persen di Bondowoso belum sepenuhnya rampung.

BACA JUGA :
Kasdim 0822: "Debat Publik, Momen Krusial Calon Bupati Bondowoso untuk Menyampaikan Visi"

“Kami selaku guru menunggu hak kami yang sampai saat ini tidak ada kabar, kalau tahun sebelumnya pencairan akhir desember paling lambat awal januari.”tambahnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme serta kemungkinan adanya kendala administratif atau teknis di tingkat daerah. Minimnya informasi resmi justru berpotensi memperkeruh situasi dan memicu spekulasi di kalangan publik.


Transparansi dan akuntabilitas anggaran menjadi krusial dalam persoalan ini. Jika memang terdapat hambatan dalam proses penyaluran, pemerintah daerah dinilai perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

BACA JUGA :
Masyarakat Diimbau Tidak Sebar Video Korban Penusukan Anak Dibawah Umur di Bondowoso, Ada Pelanggaran Pidana

Lebih dari sekadar persoalan administrasi, keterlambatan ini menyentuh aspek keadilan dan penghargaan terhadap profesi guru. Gaji ke-13 dan THR bukanlah bonus atau insentif sukarela, melainkan hak normatif yang dijamin oleh regulasi negara.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait status dan progres penyaluran dana tersebut. Kejelasan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan para tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.

Para guru berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan tanpa berlarut-larut. Pemenuhan hak secara tepat waktu dianggap sebagai indikator nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan pendidik dan keberlangsungan dunia pendidikan di Bondowoso.(*)

banner 400x130