FAKTUAL.CO.ID – Tahun 2025 membawa babak baru dalam kebijakan kepegawaian di Indonesia. Pemerintah kini tidak hanya membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, tetapi juga menyediakan opsi PPPK paruh waktu.
Pertanyaannya, bagaimana perbedaan gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu? Artikel ini akan membahas detail skema gaji keduanya, dasar hukum, serta dampaknya bagi tenaga honorer yang beralih status.
Perbedaan Status PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
- PPPK Penuh Waktu
- Jam kerja mengikuti ASN pada umumnya (40 jam/minggu).
- Gaji mengikuti standar nasional PPPK sesuai golongan.
- Mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan insentif sesuai ketentuan instansi.
- PPPK Paruh Waktu
- Jam kerja lebih fleksibel (20–25 jam/minggu).
- Gaji dihitung proporsional berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Bisa mendapat tunjangan tambahan, tapi jumlahnya terbatas.
Skema Gaji PPPK Penuh Waktu 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji PPPK, gaji penuh waktu mengikuti golongan jabatan (mirip dengan PNS), contoh:
- Golongan I: Rp 2,5 – Rp 2,9 juta
- Golongan II: Rp 2,6 – Rp 3,6 juta
- Golongan III: Rp 2,8 – Rp 4,8 juta
- Golongan IV: Rp 3,0 – Rp 6,0 juta
Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga insentif khusus bagi tenaga pendidik dan kesehatan.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
- Gaji minimal = proporsional UMP provinsi.
- Jika jam kerja 50%, maka gaji minimal = 50% UMP.
Contoh estimasi 2025:Provinsi UMP 2025 (Estimasi) PPPK Paruh Waktu (50%) PPPK Penuh Waktu (Golongan II/III) DKI Jakarta Rp 5.350.000 Rp 2.675.000 Rp 3.500.000 – Rp 5.000.000 Jawa Tengah Rp 2.100.000 Rp 1.050.000 Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000 Jawa Timur Rp 2.400.000 Rp 1.200.000 Rp 3.200.000 – Rp 4.500.000 Aceh Rp 3.400.000 Rp 1.700.000 Rp 3.500.000 – Rp 5.000.000 Papua Rp 4.200.000 Rp 2.100.000 Rp 4.000.000 – Rp 6.000.000
Analisis Perbedaan
- Nominal Gaji
- PPPK penuh waktu selalu lebih tinggi dibanding paruh waktu.
- PPPK paruh waktu hanya cocok untuk mereka yang butuh fleksibilitas kerja.
- Tunjangan
- PPPK penuh waktu mendapat lebih banyak tunjangan.
- PPPK paruh waktu biasanya hanya mendapat gaji pokok sesuai UMP.
- Beban Anggaran
- Skema paruh waktu membantu daerah dengan keterbatasan APBD.
- Namun, tenaga kerja mungkin merasa beban kerja tidak sebanding dengan penghasilan.
Dampak Kebijakan
Memberikan opsi bagi tenaga honorer yang tidak bisa bekerja penuh waktu.
Memastikan semua tenaga kerja ASN non-PNS minimal menerima gaji sesuai UMP.
Membantu pemerintah menekan anggaran belanja pegawai.
Namun, ada risiko:
PPPK paruh waktu bisa dianggap sebagai “ASN kelas dua” karena fasilitas lebih minim.
Perbedaan gaji terlalu besar bisa menimbulkan kecemburuan antarpegawai.
Kesimpulan
Perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu di 2025 terletak pada gaji dan tunjangan. PPPK penuh waktu menikmati standar nasional dengan gaji Rp 3–6 juta tergantung golongan, sementara PPPK paruh waktu hanya mendapatkan 50% UMP atau sekitar Rp 1–2,6 juta tergantung provinsi.
Kebijakan ini membawa fleksibilitas, tetapi juga menimbulkan perdebatan mengenai kesetaraan dan keadilan di kalangan ASN.