Situbondo, FAKTUAL.CO.ID — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama oknum Perhutani BKPH Besuki terhadap warga Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, kini menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang telah masuk ke Polres Situbondo sejak Maret 2025 itu dinilai berjalan lamban dan tanpa kejelasan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah petani mengaku dimintai uang dengan dalih “bagi hasil” atau “denda lahan garapan” oleh oknum yang mengatasnamakan LSM dan pihak Perhutani. Nilai uang yang diminta bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung luas lahan garapan.
Kuasa hukum pelapor, Taufik Hidayah, S.H., mengaku kecewa dengan kinerja penyidik yang dinilai tidak serius menangani kasus tersebut.
“Saya hari ini mendatangi Polres Situbondo untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan pemerasan dan pungli oleh oknum LSM berinisial ED dan oknum Perhutani. Laporan ini sudah tujuh bulan kami ajukan, namun belum ada kejelasan. Kami khawatir kasus ini diabaikan, mungkin karena yang dilaporkan pejabat, sementara korban hanyalah rakyat kecil,” tegas Taufik kepada media, Rabu (15/10).
Taufik menambahkan, akhir September lalu, salah satu korban bahkan didatangi oleh oknum kepala desa dan beberapa orang dari Perhutani yang meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, upaya tersebut justru disertai tekanan dan intimidasi.
“Korban menjadi ketakutan. Kami menduga ada upaya mengaburkan proses hukum ini,” tambahnya.
Ia berharap aparat penegak hukum (APH) tetap profesional dan tidak “masuk angin” agar keadilan benar-benar berpihak pada masyarakat kecil.
Sementara itu, salah satu petani, Nur Muhammad, mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp2,6 juta oleh oknum Perhutani, namun ia menolak karena tidak ada dasar hukum yang jelas.
“Saya dipanggil ke kantor KRPH Sumbermalang dan dimintai uang Rp2,6 juta. Ketika saya tanya peruntukannya, oknum itu tidak bisa menjelaskan, jadi saya tolak,” ujarnya.
Nur menegaskan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Situbondo dan berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Situbondo maupun Perhutani BKPH Besuki belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
(*)