JEMBER, FAKTUAL.CO.ID – Penanganan dugaan kasus perundungan yang berujung penganiayaan terhadap seorang siswa di SMP Negeri 4 Sukowono, Kabupaten Jember, menuai sorotan. Bukan hanya karena korban mengalami luka di bagian mata hingga harus menjalani perawatan medis, tetapi juga karena muncul perbedaan keterangan antara pihak keluarga korban dan pihak sekolah mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan.
Korban berinisial D, yang merupakan pengurus OSIS, diduga menjadi korban penganiayaan oleh adik kelasnya berinisial A saat kegiatan sekolah pada Sabtu, 25 Juli 2026. Akibat kejadian tersebut, mata kanan korban mengalami lebam dan pandangannya dilaporkan sempat buram.
Keluarga korban menyebut kondisi D bahkan sempat memburuk setelah kejadian. Korban dikatakan mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan penanganan medis menggunakan oksigen di salah satu klinik di wilayah Sukowono.
Saat ditemui wartawan, D menceritakan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden bermula ketika dirinya menjalankan tugas sebagai pengurus OSIS untuk mengatur barisan siswa.
“Saya mengatur barisan adik kelas, tapi A tidak mau diatur. Malah mengajak saya berkelahi. Saya tidak melawan,” ujar D.
Tak lama kemudian, lanjut D, saat dirinya berjalan, A diduga menyerangnya secara tiba-tiba dari belakang.
“Dia menendang ke arah mata saya dua kali dari belakang sambil memukul. Saya tidak bisa melawan karena sudah roboh,” ungkapnya.
Merasa penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya, keluarga korban akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Sukowono pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Keluarga mengaku kecewa karena menilai tidak ada itikad baik dari keluarga terduga pelaku maupun pihak sekolah untuk menyelesaikan persoalan secara serius. Mereka juga mempertanyakan mengapa persoalan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik justru berujung pada proses hukum.
“Kami sangat kecewa. Seolah-olah tidak ada kejadian serius yang menimpa anak kami. Padahal setelah dianiaya, anak kami sempat kejang-kejang dan harus memakai oksigen di klinik. Kami meminta keadilan dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ayah korban.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala SMP Negeri 4 Sukowono, Dwi Ratna Purwitasari, M.Pd., saat dikonfirmasi Faktual.co.id pada Senin (3/8/2026).
Kepala sekolah menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah penanganan sejak hari kejadian. Menurutnya, sekolah telah mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi serta membawa korban berobat ke klinik dengan seluruh biaya ditanggung sekolah.
“Kami sudah melakukan mediasi kepada korban maupun pelaku di hari yang sama setelah kejadian dan sudah tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan sekolah bertanggung jawab terhadap penanganan awal korban.
“Waktu itu juga kami yang membawa berobat ke klinik dan kami yang membiayai semuanya. Kami juga setiap hari berkomunikasi dengan korban,” katanya.
Perbedaan keterangan antara keluarga korban yang merasa tidak mendapatkan penyelesaian maupun perhatian yang memadai dengan penjelasan pihak sekolah yang mengklaim telah melakukan mediasi dan pendampingan menimbulkan dugaan carut-marut informasi dalam penanganan kasus tersebut.
Publik pun menanti kejelasan mengenai bagaimana sebenarnya proses penyelesaian dilakukan, termasuk apakah mediasi yang disebut pihak sekolah benar-benar menghasilkan kesepakatan yang diterima seluruh pihak, mengapa keluarga korban tetap memilih menempuh jalur hukum, serta bagaimana mekanisme penanganan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan dijalankan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara di Polsek Sukowono masih berlangsung.








