Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID — Dunia pendidikan di Kabupaten Bondowoso kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Bondowoso, berinisial S, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya.
Peristiwa yang diduga terjadi pada 2 Oktober 2025 di musholla sekolah, Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, itu kini sedang dalam proses hukum di Polres Bondowoso. Laporan resmi diajukan oleh ibu korban, berinisial A, pada 10 Oktober 2025 dengan nomor laporan STPL/B/327/X/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR.
Kronologi Singkat
Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, korban dipanggil oleh terlapor di sela kegiatan belajar mengajar. Namun, bukannya untuk urusan akademik, korban justru diajak ke musholla sekolah. Di tempat inilah dugaan tindak pelecehan itu terjadi.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang selanjutnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum Tegas
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Pengacara Nurul Jamal Habaib, S.H., atau yang dikenal dengan Abu Nawas dari Abu Nawas International Law Firm, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus hingga tuntas.
Dalam pernyataannya kepada media, Habaib menegaskan:
“Kami sudah resmi melaporkan kasus ini. Kami mendesak penyidik untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menahan pelaku. Dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan ternoda oleh oknum seperti ini.”
Selain menyoroti kasus dugaan pelecehan tersebut, Habaib juga menyinggung soal kondisi sekolah yang menurutnya perlu evaluasi menyeluruh. Ia bahkan meminta Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso untuk meninjau kembali keberadaan MTsN 3.
“Sekolah ini sudah lama memunculkan keresahan di masyarakat. Kami punya bukti adanya perilaku menyimpang dari siswa. Kalau tidak segera dibenahi, masyarakat bisa bertindak sendiri. Kami minta Kemenag turun tangan sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya.
Polisi dan Kemenag Diminta Transparan
Kepolisian Resor Bondowoso telah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan masih melakukan proses penyelidikan awal. Pihak Kementerian Agama Bondowoso juga diminta untuk ikut mengawasi dan memberikan pendampingan terhadap korban.
Aktivis perlindungan anak menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi sistem pengawasan sekolah di bawah Kementerian Agama.
“Lembaga pendidikan Islam seharusnya menjadi tempat aman dan berakhlak. Kasus seperti ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perekrutan dan pengawasan guru,” ujar seorang pegiat pendidikan anak di Bondowoso.
Publik Menuntut Kejelasan
Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat Bondowoso. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa ada intervensi pihak mana pun.
Dunia pendidikan, kata banyak pihak, harus kembali menjadi ruang yang aman bagi anak-anak — bukan tempat di mana mereka kehilangan rasa percaya terhadap gurunya sendiri.