Berita  

Diminta Pertamina dan APH, Beri Sanksi dan Tindak Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Negeri Lama

Labuhanbatu, FAKTUAL.CO.ID
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. SPBU 14.227.350 Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, diduga kuat terlibat dalam penyaluran BBM subsidi secara ilegal dengan modus pengisian menggunakan jerigen pada Minggu (23/02/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saksi mata yang melintas di lokasi mengungkapkan bahwa sebuah mobil terlihat terparkir di mesin pengisian bahan bakar solar. Petugas SPBU tampak mengisi jerigen kosong yang dibawa oleh mobil tersebut, diduga untuk disalurkan ke pihak-pihak yang tidak berhak menerima BBM subsidi.

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir, segera bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Selain itu, Pertamina diminta untuk menjatuhkan sanksi berat kepada SPBU Negeri Lama yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi, mulai dari skorsing 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

BACA JUGA :
Warga Keluhkan Dampak Limbah PMKS Socfindo: Bau Menyengat dan Kerusakan Atap Rumah

SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak tepat sasaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA :
Dalang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Diringkus Polisi

“Jangan ada pembiaran dari Pemkab Labuhanbatu dan APH. Mafia BBM subsidi ini harus diberantas agar tidak terus merugikan masyarakat dan negara,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :
Peringatan HUT PGRI ke-79 dan HGN 2024 di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu; Dimeriahkan Dengan Berbagai Lomba

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyelewengan BBM subsidi, dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135 untuk ditindaklanjuti.

(Ard/Gr)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.