Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Seorang warga Dusun Klampes, Desa Kajar, berinisial AT, diduga sengaja menghindari kewajibannya membayar hutang sebesar Rp 2 juta kepada Irma, pemilik Toko Putra Jaya di Kelurahan Badean, Kecamatan Kota Bondowoso.29/03/2025
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian telur yang dilakukan AT secara bertahap, dengan total mencapai Rp 5 juta. Awalnya, A mengambil barang dengan catatan tanggal pengambilan yang jelas, disertai kesepakatan pembayaran. Namun, ketika Irma mulai menagih sisa pembayaran yang belum diselesaikan, AT terus mengulur waktu dengan berbagai alasan. Hingga satu tahun berlalu, kewajiban itu masih belum dilunasi.
Alih-alih menunjukkan itikad baik, AT justru bersikap menantang saat ditagih.
“Saya tidak akan membayar kekurangannya. Silakan laporkan saja, tidak apa-apa!” ujar AT dengan nada lantang.
Ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan, AT tetap pada pendiriannya seolah – olah kebal akan hukum yang berlaku dan kembali menegaskan pernyataannya.” Cuma uang segitu dipermaslahkan sama irma, saya tidak takut dengan siapapun silahkan mau laporan ke pak kampung, pak Kades bahkan ke Polisi silahkan saya tidak takut. “Ucap AT
Sikap ini semakin membuat Irma geram. Pemilik Toko Putra Jaya itu merasa dirugikan dan mempertimbangkan langkah hukum.
“Bagaimana saya tidak mangkel, Mas. Waktu dia butuh, sikapnya baik. Tapi setelah ditagih, bukan malah membayar, dia justru terang-terangan menantang saya melaporkannya,” ucap Irma dengan nada kecewa.
Tak ingin kasus ini berlarut-larut, Irma memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Ini permintaan dia sendiri untuk dilaporkan. Jadi saya pasti akan melaporkan karena sudah tidak ada itikad baik. Ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi korban seperti saya,” tegasnya.