BANYUASIN, FAKTUAL.CO.ID – BR (25) harus berurusan dengan pihak Polsek Rambutan Polres Banyuasin atas tindak pidana yang telah dilakukannya bersama rekannya yang saat ini masih DPO. BR merupakan warga Lorong Hikmah III RT 23 RW 06 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Diketahui pada Sabtu (15/6) sekira pukul 05.00 WIB, BR bersama rekannya AK telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi di di dalam toko buah milik Dedi Irawan (38) yang berlokasi di Jl Gubernur H A Bastari Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Pelaku BR dan AK (DPO) dengan cara bersama – sama menggunakan sepeda motor Yamaha Vega berhenti di depan toko buah milik korban Dedi Irawan dan berniat akan mencuri di dalam toko buah. Kemudian AK ( DPO) menunggu diatas motor sambil mengawasi situasi sekitar toko buah.
“Sedangkan BR masuk ke dalam toko buah milik korban dengan cara memanjat pagar kayu kemudian masuk ke dalam toko buah dan mengambil barang barang berupa HP yang berada disamping korban yang sedang tidur,” jelas Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Senin (17/6).
Lanjut AKP Sutedjo, kemudian BR mengambil tas berisi uang tunai, sepatu, pedang, dan baju yang berada di dalam kamar kemudian disembunyikan dulu dibalik terpal dinding toko, lalu pelaku mencari cari barang lain yang akan dicuri.
“Saat sedang mencari cari barang lainnya ternyata korban Dedi Irawan terbangun dan kaget melihat pelaku BR berada di dalam tokonya sehingga korban langsung mengamankan pelaku BR dan berteriak membangunkan karyawannya yang bernama Rian untuk membantu mengamankan pelaku BR,” terang dia.
Kata AKP Sutedjo, korban bersama karyawannya Rian lalu menggeledah badan BR dan ditemukan HP milik korban diselipkan di celananya.Setelah itu korban mencari barang barang lainnya dan ditemukan di balik terpal barang berupa tas berisi uang tunai, sepatu, baju dan pedang milik korban.
Setelah itu korban Dedi Irawan meminta bantuan tetangganya bernama Hakim untuk menghubungi Bhabinkamtibmas Jakabaring Selatan untuk mengamankan pelaku berikut BB, beberapa saat kemudian Bhabinkamtibmas bersama sama Pers Reskrim Polsek Rambutan mengamankan Pelaku BR.
“Pelaku BR langsung dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk diproses lebih lanjut, serta Korban dan Saksi saksi berangkat ke Mapolsek Rambutan untuk membuat Laporan,” terang dia.
“Juga turut disita BB berupa 1 buah HP merk Oppo warna Putih 1 pasang Sepatu, 1 helai baju, 1 buah pedang bersarung warna coklat, 1 buah tas selempang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 3 juta, dan 1 helai celana jeans warna hitam milik pelaku BR,” tutup dia. (amiyadi)