FAKTUAL.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini merupakan upaya untuk:
- Menyediakan status yang lebih jelas bagi tenaga non-ASN (termasuk honorer) yang belum diangkat ke PPPK penuh atau CPNS.
- Memberikan kepastian pendapatan yang layak, sesuai dengan kondisi daerah, beban kerja, dan hak ASN lainnya sejauh mungkin.
- Menata administrasi kepegawaian, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, teknis, dan operasional, yang selama ini banyak menggunakan tenaga non-ASN atau honorer.
Salah satu aspek paling diperhatikan dari skema ini adalah gaji atau upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu atau PNS, gaji PPPK Paruh Waktu diatur agar minimum sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau paling sedikit sama dengan upah terakhir yang diterima ketika masih berstatus non-ASN/honorer mana yang lebih tinggi.
Artikel ini akan membahas secara mendalam:
- Dasar hukum gaji PPPK Paruh Waktu.
- Bagaimana pengaturan gaji berdasarkan UMP tiap provinsi.
- Daftar UMP 2025 per provinsi sebagai acuan gaji PPPK Paruh Waktu.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran gaji di lapangan.
- Tunjangan dan hak-hak lain yang menyertai PPPK Paruh Waktu.
- Tantangan dan implikasi dari penerapan skema ini.
- Kesimpulan dan rekomendasi.
1. Dasar Hukum dan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025
- Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur status kepegawaian PPPK Paruh Waktu, termasuk hak-hak, kewajiban, dan besaran upahnya.
- Dalam diktum ke-19 dari keputusan tersebut dijelaskan bahwa upah minimal yang diterima PPPK Paruh Waktu harus “paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai Upah Minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
- Diktum ke-20 menyebutkan bahwa sumber pendanaan untuk upah ini berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan, dan diktum ke-21 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas upah dan fasilitas lain sesuai aturan berlaku.
Perhitungan Upah Minimum: UMP dan kondisi non-ASN
- UMP (Upah Minimum Provinsi) adalah standar minimum upah yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja di suatu provinsi. Untuk PPPK Paruh Waktu, UMP menjadi patokan bawah bagi gaji. Jika UMP lebih tinggi daripada penghasilan honorer/non-ASN sebelumnya, maka gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh di bawah UMP.
- Selain UMP, jika seseorang sebagai honorer sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu memiliki pendapatan yang lebih tinggi, maka penghasilan terakhir tersebut juga bisa dijadikan dasar minimal. Artinya, UMP bukan satu-satunya patokan; ada variabel “penghasilan sebelumnya” yang bisa lebih menguntungkan.
Status, kontrak, dan masa kerja
- PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak kerja satu tahun, yang bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
- Meskipun bersifat paruh waktu (bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu), PPPK Paruh Waktu tetap diberikan Nomor Induk PPPK atau identitas ASN, sehingga secara formal statusnya lebih jelas dibanding honorer biasa.
2. Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP per Provinsi
Berikut ini data UMP 2025 per provinsi sebagai acuan minimum gaji PPPK Paruh Waktu. Angka-angka ini diambil dari berbagai sumber resmi, termasuk data Kementerian Ketenagakerjaan, media masa, dan publikasi pemerintah daerah.
Provinsi | UMP 2025 (Rp) | Keterangan / Catatan |
---|---|---|
Pulau Jawa | ||
DKI Jakarta | 5.396.761 | UMP tertinggi di Indonesia, juga berdampak ke PPPK Paruh Waktu di Jakarta. |
Jawa Barat | 2.191.232 | Daerah dengan upah lebih moderat. |
Jawa Tengah | 2.169.349 | Salah satu UMP terendah di Pulau Jawa. |
Jawa Timur | 2.305.985 | UMP sedikit lebih tinggi dibanding Jateng. |
Banten | 2.905.119 | Posisi Banten antara wilayah Padat dan pinggiran DKI. |
Daerah Istimewa Yogyakarta | 2.264.081 | UMP stabil. |
Pulau Sumatera | ||
Aceh | 3.685.616 | Salah satu UMP tinggi di Sumatera. |
Sumatera Utara | 2.992.559 | Hampir 3 juta. |
Sumatera Barat | 2.994.193 | Angka hampir sama dengan Sumut. |
Sumatera Selatan | 3.681.571 | Tinggi, karena biaya hidup & kebutuhan daerah. |
Riau | 3.508.776 | Wilayah dengan ekonomi minyak dan jasa. |
Kepulauan Riau | 3.623.654 | Berdampak dari letak geografis & biaya transportasi. |
Bangka Belitung | 3.876.600 | Relatif cukup tinggi di Sumatera. |
Jambi | 3.234.535 | Sedikit di atas rata-rata Sumatera tengah. |
Lampung | 2.893.070 | Lebih rendah, daerah selatan Sumatera. |
Bengkulu | 2.670.039 | Salah satu UMP terendah di Sumatera. |
Pulau Kalimantan | ||
Kalimantan Utara | 3.580.160 | UMP tinggi di Kalimantan Utara. |
Kalimantan Timur | 3.579.313 | Hampir sama dengan Kaltara. |
Kalimantan Selatan | 3.496.195 | Sedikit lebih rendah dibanding Kaltim dan Kaltara. |
Kalimantan Tengah | 3.473.621 | UMP daerah pedalaman dan kota campuran. |
Kalimantan Barat | 2.878.286 | UMP Kalbar lebih rendah dibanding Kaltim/Kaltara. |
Pulau Sulawesi dan Gorontalo | ||
Sulawesi Utara | 3.775.425 | Termasuk UMP tinggi di Sulawesi. |
Sulawesi Selatan | 3.657.527 | Kota-kota besar dan kebutuhan hidup tinggi. |
Sulawesi Tenggara | 3.073.552 | Lebih rendah dibanding Sulsel atau Sulut. |
Sulawesi Barat | 3.104.430 | Baru-baru ini mengalami penyesuaian. |
Sulawesi Tengah | 2.915.000 | Seimbang antara pedalaman & kota. |
Gorontalo | 3.221.731 | Biaya hidup relatif lebih tinggi dibanding daerah Sulawesi Tengah. |
Bali, Nusa Tenggara, Maluku | ||
Bali | 2.996.561 | Pariwisata mempengaruhi biaya hidup. |
Nusa Tenggara Barat (NTB) | 2.602.931 | Relatif lebih rendah dibanding Bali. |
Nusa Tenggara Timur (NTT) | 2.328.969 | Salah satu UMP terendah nasional. |
Maluku | 3.141.700 | Kepulauan & biaya transportasi tinggi. |
Maluku Utara | 3.408.000 | Kebutuhan logistik & geografis menjadi faktor. |
Papua | ||
Papua (Papua umum / Selatan / Pegunungan) | 4.285.850 | UMP paling tinggi kedua setelah DKI Jakarta di banyak laporan; kondisi geografis & kebutuhan hidup tinggi. |
Papua Tengah | 4.285.848 | Hampir sama, perbedaan sangat sedikit. |
Papua Barat | 3.615.000 | Lebih rendah dibanding Papua inti (Papua umum), tapi tetap tinggi secara nasional. |
Papua Barat Daya | 3.614.000 | Mirip dengan Papua Barat. |
3. Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Provinsi
Berdasarkan UMP di atas, maka gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di tiap provinsi minimal sekitar UMP di daerah tersebut, kecuali jika penghasilan honorer sebelumnya lebih tinggi.
Berikut beberapa contoh konkret:
- Di DKI Jakarta, UMP terbesar, sekitar Rp 5.396.761 / bulan. Itu berarti PPPK Paruh Waktu di Jakarta minimal akan menerima angka tersebut jika penghasilan non-ASN sebelumnya lebih rendah.
- Di Papua / wilayah Papua Pegunungan / Papua Selatan / Papua Tengah, UMP sekitar Rp 4.285.850.
- Provinsi-provinsi dengan UMP rendah seperti Jawa Tengah (≈ Rp 2.169.349) atau NTT (≈ Rp 2.328.969) di situ gaji PPPK Paruh Waktu akan berada di level tersebut, kecuali individu tersebut punya penghasilan non-ASN sebelumnya lebih tinggi.
Perlu dicatat bahwa meskipun UMP adalah dasar, jumlah jam kerja, jabatan, beban tugas, dan volume pekerjaan juga akan mempengaruhi penghasilan total meskipun skema yang diatur menyebut “upah sesuai UMP atau setara upah non-ASN sebelumnya” sebagai minimum.
4. Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Praktis
Meskipun ada acuan UMP, dalam prakteknya gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda tergantung beberapa faktor berikut:
a. Jam kerja / beban tugas
- Karena skema paruh waktu, jumlah jam kerja per hari atau beban tugas yang diberikan bisa lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu atau PNS. Hal ini dapat mempengaruhi proporsi gaji pokok jika dihitung secara proporsional.
- Namun, karena aturan menyebut “gaji minimal setara UMP” maka jika proporsional berdasarkan jam kerja menghasilkan jumlah di bawah UMP, maka gaji dipastikan tidak di bawah UMP.
b. Penghasilan sebelumnya sebagai honorer / non-ASN
- Jika seseorang sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu sudah bekerja sebagai tenaga honorer dengan penghasilan (termasuk tunjangan, jika ada) yang lebih tinggi daripada UMP, maka penghasilan terakhir tersebut bisa menjadi dasar untuk menetapkan upah minimal.
- Jadi ada kondisi “mana yang lebih tinggi antara UMP atau gaji/non-ASN sebelumnya” yang menjadi patokan.
c. Lokasi / letak geografis, biaya hidup daerah
- Provinsi seperti Jakarta, Papua, dan daerah kepulauan/logistik sulit umumnya memiliki UMP serta biaya hidup yang lebih tinggi. Hal ini tercermin dari UMP-nya yang besar.
- Sebaliknya, provinsi di daerah terpencil atau dengan ekonomi yang lebih rendah memiliki UMP lebih kecil, sehingga meskipun beban kerja mungkin sama, penghasilan minimal PPPK Paruh Waktu juga lebih rendah. Ini bisa menimbulkan disparitas besar antar daerah.
d. Jabatan, tanggung jawab, dan tunjangan tambahan
- Beban kerja tambahan seperti jabatan struktural atau fungsional, tanggung jawab khusus, atau tugas ekstra bisa diimbangi dengan tunjangan jabatan/kinerja jika instansi memfasilitasi.
- Namun tidak semua instansi / daerah memberikan semua jenis tunjangan. Ada variasi besar antar daerah atau instansi.
5. Tunjangan dan Hak Lain
PPPK Paruh Waktu tidak hanya soal gaji pokok; ada beberapa tunjangan dan fasilitas lain yang juga diatur atau diperkirakan akan diberikan, meskipun implementasinya bisa berbeda-beda tergantung instansi dan daerah.Jenis Hak / Fasilitas Penjelasan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima THR menjelang hari raya keagamaan. Gaji ke-13 Biasanya diberikan setiap tahun kepada ASN, dan PPPK Paruh Waktu juga diatur untuk mendapatkannya. Tunjangan Kinerja / Tunjangan Jabatan / Tunjangan Pekerjaan Jika beban kerja, jabatan, atau kualifikasi mengharuskannya. Namun, jenis dan besar tunjangan ini bisa berbeda antar instansi/daerah. Tunjangan Keluarga / Anak Bila memenuhi syarat; tergantung kebijakan instansi dan aturan kepegawaian setempat. Tunjangan Pangan / Fasilitas Logistik Bisa berupa uang atau bentuk lain sesuai regulasi instansi. Beberapa daerah mungkin menyediakan fasilitas tambahan. Perlindungan Sosial Termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan; hak cuti sesuai ketentuan.
6. Kelebihan, Tantangan, dan Implikasi
Skema PPPK Paruh Waktu membawa sejumlah kelebihan tapi juga tantangan dan implikasi yang penting diperhatikan.
Kelebihan
- Kepastian hukum dan status untuk tenaga non-ASN
- Banyak honorer selama ini berada dalam kondisi tidak jelas. Dengan PPPK Paruh Waktu, mereka memperoleh identitas resmi (Nomor Induk PPPK), hak kontrak, hak‐hak kepegawaian lebih terjamin.
- Pendapatan minimum lebih terjamin
- Dengan dasar UMP atau penghasilan sebelumnya, honorer mendapat jaminan pendapatan yang lebih stabil dan tidak terlalu tergantung kebijakan lokal yang tidak menentu.
- Fleksibilitas dan efisiensi bagi pemerintah
- Dengan kontrak satu tahun dan penilaian kinerja, pemerintah bisa menyesuaikan jumlah pegawai berdasarkan kebutuhan aktual tanpa beban pegawai tetap penuh.
- Peluang kualifikasi dan promosi
- PPPK Paruh Waktu bisa menjadi batu loncatan untuk menjadi PPPK penuh waktu jika performanya bagus dan instansi memerlukan.
Tantangan
- Kesenjangan antar daerah
- UMP yang sangat berbeda antar provinsi mengakibatkan disparitas penghasilan besar. Dua orang dengan tugas dan jam kerja sama, jika berada di provinsi berbeda, bisa menerima gaji sangat berbeda. Ini bisa menimbulkan ketidakpuasan dan migrasi tenaga kerja antar daerah.
- Pengukuran jam kerja dan beban tugas
- Karena paruh waktu, perlunya regulasi yang jelas tentang jam kerja minimum, beban tugas, dan bagaimana perhitungannya secara proporsional agar tidak mendorong eksploitasi atau beban kerja yang tidak adil.
- Pemenuhan tunjangan dan fasilitas secara merata
- Meskipun aturan mewajibkan beberapa fasilitas, implementasi di lapangan bisa berbeda. Beberapa daerah atau instansi mungkin belum memiliki anggaran atau mekanisme untuk menyediakan semua jenis tunjangan.
- Kontinuitas dan kepastian kontrak
- Kontrak satu tahun bisa diperpanjang, tetapi tidak ada jaminan penuh bahwa semua kontrak akan diperbarui, terutama jika ada perubahan kebijakan, anggaran lokal, atau prioritas pemerintah daerah.
- Biaya hidup dan inflasi
- UMP ditetapkan satu kali per tahun, sedangkan harga kebutuhan pokok bisa berubah lebih cepat. Jika inflasi tinggi, UMP mungkin kurang responsif terhadap kenaikan biaya hidup, terutama di daerah terpencil dengan biaya logistik tinggi.
Implikasi Sosial dan Ekonomi
- Skema ini bisa memperkecil ketimpangan penghasilan di sektor pemerintahan bagi tenaga non-ASN, tetapi juga memunculkan tantangan redistribusi anggaran antara provinsi. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhitungkan dana khusus atau insentif agar daerah dengan UMP rendah tetap bisa menarik dan mempertahankan tenaga PPPK Paruh Waktu yang berkualitas.
- Tenaga PPPK Paruh Waktu yang berasal dari daerah dengan UMP rendah mungkin akan mempertimbangkan untuk pindah kerja ke provinsi dengan UMP lebih tinggi, jika memungkinkan secara administratif. Hal ini bisa menimbulkan migrasi internal tenaga kerja pemerintah yang berpotensi mengganggu pelayanan publik di daerah asal.
- Kualitas layanan publik sangat tergantung pada kejelasan regulasi lokal, ketersediaan anggaran, dan pengawasan implementasi. Bila tidak hati-hati, skema baru bisa menjadi beban administratif dan finansial bagi pemerintah daerah, terutama yang memiliki struktur geografi sulit.
7. Studi Kasus Singkat
Untuk lebih memahami bagaimana gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda secara nyata antar provinsi, berikut dua studi kasus:
Studi Kasus A: Jakarta vs Jawa Tengah
- Jakarta: UMP 2025 sekitar Rp 5.396.761. Misalnya, seorang tenaga honorer yang sebelumnya menerima Rp 3.500.000 di Jakarta menjadi PPPK Paruh Waktu, maka gaji minimalnya akan disesuaikan ke UMP jika sebelumnya kurang dari itu, yaitu sekitar Rp 5,3 juta. Dengan tunjangan tambahan, total bisa lebih tinggi.
- Jawa Tengah: UMP sekitar Rp 2.169.349. Jika seorang tenaga non-ASN di Jateng menerima gaji lama di bawah UMP, maka sebagai PPPK Paruh Waktu dia akan menerima minimal sekitar angka UMP tersebut. Bila penghasilan lama lebih tinggi, maka penghasilan lama yang dijadikan acuan.
Perbedaan hampir 2,5 kali antara Jakarta dan Jateng menekankan disparitas geografis — bukan hanya dari segi gaji pokok, tapi juga tanggungan hidup, akses fasilitas publik, transportasi, dsb.
Studi Kasus B: Papua Pegunungan vs NTT
- Papua / Papua Pegunungan: UMP sekitar Rp 4.285.850. Biaya hidup di daerah pegunungan Papua lebih tinggi karena kebutuhan logistik, transportasi, dan isolasi wilayah.
- NTT (Nusa Tenggara Timur): UMP sekitar Rp 2.328.969, hampir setengah dari Papua. Bagi honorer yang pindah dari NTT ke Papua, peningkatan gaji minimal sangat signifikan — tetapi tentu ada tantangan mobilitas, biaya hidup lokal, dan adaptasi.
8. Daftar UMP 2025 dan Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu Seluruh Provinsi (Ringkasan)
Berikut ringkasan UMP 2025 sebagai gaji minimal PPPK Paruh Waktu di tiap provinsi (asumsi penghasilan non-ASN sebelumnya ≤ UMP). Angka-angka diambil dari tabel sebelumnya.
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua / Papua Selatan / Pegunungan / Papua Tengah: Rp 4.285.850
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Kep. Riau: Rp 3.623.654
- Riau: Rp 3.508.776
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- … dan seterusnya seperti tabel di atas.
9. Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan
- Skema PPPK Paruh Waktu 2025 adalah terobosan penting bagi tenaga non-ASN/honorer, memberikan kepastian status, upah minimum, dan hak-hak lain seperti THR dan gaji ke-13.
- Gaji pokok untuk PPPK Paruh Waktu minimal sebesar UMP daerah atau penghasilan terakhir non-ASN, mana yang lebih tinggi.
- Ada disparitas yang cukup lebar antar provinsi, tergantung pada UMP dan kondisi lokal (biaya hidup, geografis, ekonomi).
- Tunjangan tambahan bisa menjadi faktor signifikan dalam total penghasilan, tetapi tidak selalu konsisten antar daerah dan instansi.
Rekomendasi
- Pemerintah daerah dan instansi pengelola harus memastikan pelaksanaan regulasi secara adil, khususnya dalam menghitung jam kerja, beban tugas, dan memastikan gaji minimal sesuai UMP atau penghasilan sebelumnya.
- Transparansi dalam pengumuman gaji dan tunjangan: setiap PPPK Paruh Waktu perlu mendapatkan informasi yang jelas tentang gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lainnya pada saat penandatanganan kontrak.
- Evaluasi berkala terhadap UMP dan inflasi agar gaji minimum tetap relevan dengan realitas biaya hidup, terutama di daerah yang mengalami kenaikan harga tinggi atau isolasi logistik.
- Perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja, termasuk pelatihan, pengembangan kompetensi, agar PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu atau jabatan yang lebih tinggi.
- Monitoring dan pengawasan implementasi agar tidak terjadi penyalahgunaan atau praktik yang merugikan tenaga PPPK Paruh Waktu, misalnya pemotongan jam kerja tanpa kompensasi yang setimpal, atau tidak memperhitungkan tunjangan yang menjadi hak.
Penutup
Skema PPPK Paruh Waktu 2025 memberikan harapan baru bagi jutaan tenaga honorer/non-ASN di Indonesia: ada kepastian status, kepastian penghasilan minimum, dan kepastian hak-hak kepegawaian lainnya. Namun, pelaksanaannya membutuhkan kewaspadaan, kesetaraan antar wilayah, dan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang menjadi PPPK Paruh Waktu.