Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Akses masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga terjangkau terus menjadi perhatian pemerintah.
Perum BULOG Kantor Cabang Bondowoso memastikan distribusi Minyakita di Kabupaten Situbondo berjalan tepat sasaran, sesuai ketentuan pemerintah, dan dijual dengan harga mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) maksimal Rp15.700 per liter.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan distribusi sekaligus pemantauan langsung di Pasar SP2KP Situbondo. Kegiatan ini melibatkan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, serta Satgas Pangan Polres Situbondo.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan Minyakita tetap aman, harga di tingkat pedagang sesuai ketentuan, serta penyaluran benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Langkah ini sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap praktik penjualan di atas HET maupun potensi penimbunan yang dapat merugikan konsumen.
Pimpinan Cabang (Pimca) Perum BULOG Bondowoso Hesty retno Kusumastuti menegaskan bahwa pengawasan distribusi Minyakita akan terus diperketat demi menjaga stabilitas harga di pasaran.
“Kami memastikan Minyakita yang didistribusikan ke Situbondo dijual sesuai HET, tidak boleh melebihi Rp15.700 per liter. Pengawasan kami lakukan langsung di lapangan bersama instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan, baik penimbunan maupun permainan harga,” tegas Pimca BULOG Bondowoso Hesty.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran distribusi bahan pangan strategis, khususnya minyak goreng, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, BULOG hadir untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kebutuhan pokok tetap tersedia dengan harga wajar,” Imbuhnya.
Melalui langkah berkelanjutan ini, Perum BULOG menegaskan perannya sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat di tengah dinamika harga kebutuhan pokok.(*)








