Berita  

Baznas Pasaman Ajak Warga yang Mampu Membayar Zakat

H. Asnil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman mengajak semua warga masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi agar tidak lupa untuk membayar zakat.

Pasaman, FAKTUAL.CO.ID – H. Asnil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman mengajak semua warga masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi agar tidak lupa untuk membayar zakat.

Membayar zakat wajib hukumnya bagi seorang muslim apabila sudah sampai nisab zakat atau hitunganya, katanya Jum’at (7/2/2025) di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman.

Selanjutnya bagi pemberi zakat (Muzakki), sebaiknya memberikan zakatnya kepada lembaga resmi yang sudah ditunjuk, sedang bagi setiap orang yang memberi lansung kepada penerima zakat, itu hanya tergolong sedekah bukan zakat, ini tujuan utamanya agar pemberi zakat terhidar dari sifat ria, sebut Ketua Baznas Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA :
Baznas dan Lembaga Resmi Pasaman Salurkan Zakat Tepat Sasaran

Sehingga untuk keberkahan hidup kita bersama sesuai dengan petunjuk Allah SWT, mari kita selalu untuk membayar zakat salah satunya melalui Baznas Kabupaten Pasaman dan kami akan menyalurkan kepada penerima zakat (Mustahiq) yang berhak menerima.

BACA JUGA :
Bupati Sabar AS,Teken MoU Dengan Kemenag, Stok Darah di PMI Berhasil Dongkrak IPM Pasaman

Dalam Surat At-Taubah ayat 60 Allah menyebutkan terdapat 8 asnaf yang berhak menerima zakat yaitu, Fakir, Miskin, Amil Zakat, Muallaf, Rikab, Gharim, Berjuang di jalan Allah dan Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan.

BACA JUGA :
DPC Demokrat Pasaman Gelar Rapat Konsolidasi Perdana Usai Pilkada, Koor Dukung AHY Jadi Ketum di Kongres

“Petunjuk ayat tersebut Baznas Kabupaten Pasaman mewujudkan dalam bdntuk, Pasaman peduli, Pasaman Berimtaq, Pasaman sehat, Pasaman sejahtera dan Pasaman cerdas.

Pada intinya sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman berharap untuk dapat meningkatkan potensi zakat di Kabupaten Pasaman dan memastikan bahwa zakat tersebut dapat disalurkan dengan tepat kepada yang berhak, tegasnya.

( Abdi Novirta )

Penulis: Abdi NovirtaEditor: Egha