Berita  

Baznas Pasaman Ajak Warga yang Mampu Membayar Zakat

H. Asnil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman mengajak semua warga masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi agar tidak lupa untuk membayar zakat.

Pasaman, FAKTUAL.CO.ID – H. Asnil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman mengajak semua warga masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi agar tidak lupa untuk membayar zakat.

Membayar zakat wajib hukumnya bagi seorang muslim apabila sudah sampai nisab zakat atau hitunganya, katanya Jum’at (7/2/2025) di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman.

Selanjutnya bagi pemberi zakat (Muzakki), sebaiknya memberikan zakatnya kepada lembaga resmi yang sudah ditunjuk, sedang bagi setiap orang yang memberi lansung kepada penerima zakat, itu hanya tergolong sedekah bukan zakat, ini tujuan utamanya agar pemberi zakat terhidar dari sifat ria, sebut Ketua Baznas Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA :
Ditreskrimsus Polda Sumbar Kembali Menangkap Penambang Emas Ilegal yang Masih Beroperasi di Rao

Sehingga untuk keberkahan hidup kita bersama sesuai dengan petunjuk Allah SWT, mari kita selalu untuk membayar zakat salah satunya melalui Baznas Kabupaten Pasaman dan kami akan menyalurkan kepada penerima zakat (Mustahiq) yang berhak menerima.

BACA JUGA :
Sambut Ramadhan, Bupati Sabar AS Ikuti Arak-arakan dari Tanjung Alai Menuju Pauah Durian Tinggi  di Lubuk Sikaping

Dalam Surat At-Taubah ayat 60 Allah menyebutkan terdapat 8 asnaf yang berhak menerima zakat yaitu, Fakir, Miskin, Amil Zakat, Muallaf, Rikab, Gharim, Berjuang di jalan Allah dan Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan.

BACA JUGA :
Warga Keluhkan Tempat Pembuangan Sampah di Pasar Panti yang Terbengkalai, Dinas Terkait Diminta Bertindak

“Petunjuk ayat tersebut Baznas Kabupaten Pasaman mewujudkan dalam bdntuk, Pasaman peduli, Pasaman Berimtaq, Pasaman sehat, Pasaman sejahtera dan Pasaman cerdas.

Pada intinya sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman berharap untuk dapat meningkatkan potensi zakat di Kabupaten Pasaman dan memastikan bahwa zakat tersebut dapat disalurkan dengan tepat kepada yang berhak, tegasnya.

( Abdi Novirta )

Penulis: Abdi NovirtaEditor: Egha