LABUHANBATU, FAKTUAL.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil gagalkan penyelundupan Narkoba yang di distribusikan dari Kabupaten Tanjung Balai menuju Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/12/2024) pukul 01.00 WIB dini hari kemarin.
“Ya, 20 Kg narkoba jenis sabu dan 38.686 Pil Ekstasi siap edar telah di amankan, saat ini kurir berinisial DD telah turut ditangkap beserta seluruh barang buktinya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, beserta sejumlah PJU, di Mapolres setempat, Rabu (18/12/2024).
Melalui Pres Rilis hasil ungkap narkoba tersebut, Kapolres menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan dengan memburu pemilik (Bandar-red) sabu- sabu dimaksud, yang diketahui adalah warga Kabupaten Tanjung BalaiNarkoba yang dibawa oleh pelaku DD, diperintah dan dipantau melalui seluler oleh diduga bandar berinisial ‘GM’ warga Tanjung Balai, yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan pengejaran oleh tim opsnal,” sebutnya.
Sesuai data yang diperoleh, adapun kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa 1 unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BK 1184 VS, akan melintas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu membawa puluhan kilogram narkoba.Pelaku di amankan saat mengendarai mobil Toyota Rush warna putih di Jalan Lintas Ajamu Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban. Dia berencana mengantar narkoba ke Rantauprapat kepada seseorang yang tak dikenal,” urai Kapolres.
Lebih lanjut, terang AKBP Bernhard, setelah diamankan, menurut hasil interogasi bahwa pelaku sudah menjalankan kegiatan serupa pada tiga tahun terakhir, dan baru kali ini tertangkap.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, dan akhirnya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kakinya, hingga puluhan kilo narkoba yang dimuat dalam 1 karung besar berhasil di sita,” terangnya.
Atas kejahatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Ard Garuda)