Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID -Dunia politik di Kabupaten Nias Barat Sumut kembali diguncang! Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) inisial FD (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias, bukan karena kasus pemilu, tapi karena kasus dugaan zina dengan wanita selingkuhannya, KR (34).
Skandal ini terbongkar saat penggerebekan dramatis di salah satu kamar kos di Jln Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Selasa (22/4). Yang membuat publik terhenyak, penggerebekan itu dilakukan langsung oleh sang istri sah bersama pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea kepada awak media Rabu (23/04/2025) mengatakan, keduanya tertangkap basah sedang berduaan dalam kamar kos dengan pintu terkunci. Usai diamankan dan diperiksa intensif, FD dan KR akhirnya mengakui perbuatan mereka: melakukan hubungan layaknya suami istri meski tidak terikat pernikahan.
“FD dan KR mengakui perbuatannya, dan kini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Aipda Motivasi Gea.
Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan bulan penjara.
Proses hukum pun sedang berjalan, dan kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Kasus ini bukan hanya mencoreng nama pribadi, tapi juga menampar kredibilitas lembaga KPU, yang seharusnya menjadi simbol integritas dan kepercayaan publik.(Trh)