Berita  

Akui Berzina, Anggota KPU Nisbar dan Selingkuhannya Resmi Jadi Tersangka Zina Usai Digerebek Istri Sah

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID -Dunia politik di Kabupaten Nias Barat Sumut kembali diguncang! Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) inisial FD (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias, bukan karena kasus pemilu, tapi karena kasus dugaan zina dengan wanita selingkuhannya, KR (34).

Skandal ini terbongkar saat penggerebekan dramatis di salah satu kamar kos di Jln Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Selasa (22/4). Yang membuat publik terhenyak, penggerebekan itu dilakukan langsung oleh sang istri sah bersama pihak kepolisian.

Menurut Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea kepada awak media Rabu (23/04/2025) mengatakan, keduanya tertangkap basah sedang berduaan dalam kamar kos dengan pintu terkunci. Usai diamankan dan diperiksa intensif, FD dan KR akhirnya mengakui perbuatan mereka: melakukan hubungan layaknya suami istri meski tidak terikat pernikahan.

BACA JUGA :
Polres Nias Bersama BRI Gunungsitoli Gelar Olahraga dan Jumat Berbagi, Wujud Sinergi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Personil

“FD dan KR mengakui perbuatannya, dan kini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Aipda Motivasi Gea.

BACA JUGA :
Sambut Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru 2025, TP.PKK DWP Kota Gunungsitoli Laksanakan Bakti Sosial

Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan bulan penjara.

Proses hukum pun sedang berjalan, dan kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

BACA JUGA :
KPU Nias Utara Laksanakan Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Kasus ini bukan hanya mencoreng nama pribadi, tapi juga menampar kredibilitas lembaga KPU, yang seharusnya menjadi simbol integritas dan kepercayaan publik.(Trh)

banner 400x130