KPU Nias Utara Laksanakan Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Pleno terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara periode 2024-2029,bertempat di Aula TC. Osseda Nias Utara, Rabu (05/02/2025)

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara laksanakan Pleno terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara periode 2024-2029,bertempat di Aula TC. Osseda Nias Utara, Rabu (05/02/2025)

Rapat di Pimpin Ketua KPU Alisama Nazara dan Anggota KPU Nias Utara yang di hadiri Bawaslu, Pihak Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Tim Pemenang Aman dan Tamu Undangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah mendapatkan Ketetapan hukum permohonan PHP di MK.

BACA JUGA :
Sosialisasi Pengembangan Desa/Kelurahan RPPA di Kota Gunungsitoli Pada Hari ke 3, Sukses

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2025, menetapkan pasangan calon nomor urut 2 (Dua) Amizaro Waruwu dan Yusman Zega sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

BACA JUGA :
Sekda Letakan Batu Permata Pembangunan Kantor BPJS Cabang Gunungsitoli

Ketua KPU Kabupaten Nias Utara menetapkan pasangan calon nomor urut 2 (Dua) dengan perolehan suara sebanyak 47.562 suara sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nias Utara periode tahun 2025 sampai 2030.

BACA JUGA :
Sejarah Baru! Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2025-2030 Dilantik Langsung oleh Presiden RI Prabowo di Istana Negara

“Dengan dibacakannya berita acara penetapan ini, maka tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Nias Utara tahun 2024 telah selesai di laksanakan.(Trh)