BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Perbedaan informasi mengenai nilai penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, memunculkan pertanyaan terkait kepastian nominal sewa dan transparansi pengelolaan aset desa.
Informasi yang beredar menyebut nilai sewa TKD seluas kurang lebih 18 hektare mencapai sekitar Rp270 juta. Namun, Penjabat (Pj) Desa Wonokusumo, Larto, memberikan keterangan berbeda. Saat dikonfirmasi media, ia menyatakan bahwa seluruh TKD disewakan dengan nilai kurang lebih Rp200 juta untuk jangka waktu satu tahun.
“TKD disewakan semua, kurang lebih dari Rp200 juta. Singkatnya,” ujar Larto saat dikonfirmasi media. 16/10/2026.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara terperinci berapa nominal sewa yang sebenarnya diterima pemerintah desa. Di sisi lain, informasi mengenai nilai Rp270 juta juga belum didukung dokumen transaksi yang dapat diverifikasi.
Apabila informasi sewa senilai Rp270 juta dibandingkan dengan keterangan Pj desa yang menyebut nilai kurang lebih Rp200 juta, secara nominal terdapat perbedaan lebih dari Rp70 juta.
Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai selisih transaksi yang sebenarnya. Pasalnya, nominal pasti yang disampaikan Larto belum dirinci, sedangkan informasi Rp270 juta masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi.
Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka. Berapa nilai kontrak sewa yang sebenarnya? Berapa luas TKD yang disewakan berdasarkan data aset desa? Siapa penyewanya, berapa lama masa sewanya, dan berapa pendapatan yang benar-benar diterima pemerintah desa?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara nilai transaksi, dokumen perjanjian, dan pencatatan pendapatan desa.
Tanpa dokumen yang dapat diperiksa, perbedaan informasi tersebut belum bisa diselesaikan hanya melalui pernyataan lisan.
Selain menyampaikan keterangan mengenai nilai sewa, Larto menyebut pendapatan aset desa berkaitan dengan tahun anggaran 2027, tetapi dimasukkan ke tahun 2026.
“Saya menjalankan sesuai regulasi yang ada,” tambahnya.
Keterangan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Tahun terjadinya transaksi, jangka waktu penyewaan, waktu penerimaan pembayaran, dan tahun pencatatan pendapatan merupakan hal berbeda yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen administrasi.
Karena itu, dasar regulasi yang dimaksud Larto perlu dijelaskan secara konkret, termasuk bagaimana pendapatan dari penyewaan TKD tersebut dicatat dalam administrasi keuangan desa.
Tanah Kas Desa merupakan aset milik desa yang pengelolaannya harus dapat
dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyewaan lahan yang disebut mencapai kurang lebih 18 hektare semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas, mulai dari data luas dan status aset, mekanisme penyewaan, dasar penetapan nilai sewa, perjanjian dengan penyewa, hingga bukti penerimaan dan pencatatan pendapatan.
Perbedaan antara informasi sekitar Rp270 juta dan keterangan Pj desa kurang lebih Rp200 juta tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, perbedaan itu juga tidak semestinya dibiadapat memastikan nilai penyewaan TKD tanpa penjelasan yang dapat diuji.
Klarifikasi yang disertai dokumen pendukung menjadi penting agar informasi mengenai pengelolaan TKD tidak berhenti pada perbedaan pernyataan, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi FAKTUAL.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pj Desa Wonokusumo maupun pihak terkait, termasuk untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen perjanjian sewa dan pencatatan pendapatan. Langkah tersebut diperlukan demi menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan sekaligus mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset desa.








